LPSK prihatin penanganan kasus aktivis antikorupsi

id lpsk, abdul haris samandawei, aktivis, korban, anti korupsi

LPSK prihatin penanganan kasus aktivis antikorupsi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samandawei (Antarasumsel.com/17/Indra Goeltom)

....Rasanya semua penanganan kasus pelanggaran HAM itu sama sekali gelap. Belum ada tindak lanjutnya....
Palembang  (Antarasumsel.com) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samandawei menyatakan keprihatinnya atas belum tuntasnya penanganan kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap sejumlah aktivis/penggiat antikorupsi di Indonesia.

"Ada sejumlah aktivis/penggiat anti korupsi di Indonesia yang menjadi korban fisik karena mengungkap korupsi tidak jelas tindaklanjut penanganannya oleh aparat penegak hukum. Rasanya semua penanganan kasus pelanggaran HAM itu sama sekali gelap," kata Haris Samandawei di Palembang, Kamis.

Ia mencontohkan salah satu aktivis anti korupsi di Sumatera Selatan yang disiram cuka getah/cuka parah oleh oknum tidak dikenal hingga kini tidak jelas penanganannya, meski pihak LPSK telah melakukan perlindungan terhadap korban dan terus berkordinasi dengan penagak hukum.

Begitu pula kasus penembakan terhadap aktivis anti korupsi di Jawa Timur yang diduga terkait dalam kasus korupsi Bupati Bangkalan (FA), bahkan kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga belum tuntas, padahal kejadiannya sudah hampir tiga bulan.

Ia menjelaskan LPSK semula akan menjemput bola untuk memberikan perlindungan terhadap Novel Baswedan terkait kasus yang menimpa dirinya, namun yang bersangkutan keburu di bawa ke Singapura untuk dilakukan perawatan intensif terhadap wajah dan matanya yang cukup parah akibat disiram cuka getah itu.

LPSK mengimbau aparat penegak hukum agar menuntaskan semua kasus pelanggaran hukum yang menimpa para aktivis antikorupsi itu.

LPSK saat ini sedang melakukan perlindungan terhadap sejumlah kasus baik terhadap saksi kasus korupsi, pelindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penyiksaan dan penganiayaan berat, tindak pidana narkotika dan psitropika, serta perlindungan terhadap perdagangan orang, dan sebagainya.

"Saat ini kami (LPSK) juga sedang melakukan pelindungan atas kekerasan seksual terhadap anak di Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan di Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh oknum guru olah raga, serta kasus intimidasi atau Perkusi terhadap anak FMA dan keluarganya gara-gara menulis status di media sosial," katanya.

LPSK dalam tiga tahun terakhir ini menerima laporan permohonan perlindungan baik dari masyarakat maupun dari institusi cukup besar, karena selain melindungi saksi, korban, dan keluarganya juga memberikan layanan pendampingan, medis, restitusi dan kompensasi.

Pada 2015 jumlah permohonan perlindungan saksi yang masuk ke LPSK sebanyak 2.099 dan diregister atau ditindaklanjuti sebanyak 1.887 permohonan, pada 2016 sebanyak 2.387 permohonan (diregister 1.727), dan pada 2017 sebanyak 676 permohon (diregister 534 permohonan).