Lobster masuk Palembang pakai dokumen palsu

id lobster, Balai Karantina Ikan, dokumen palsu, Erick Ariyanto,

Lobster masuk Palembang pakai dokumen palsu

Kasi Pengawasan Balai Karantina Provinsi Sumatera Selatan Erick Ariyanto (kiri) menunjukkan delapan lobster yang didapati masuk ke Palembang melalui bandara cargo Sultan Mahmud Badaruddin II menggunakan dokumen palsu, Kamis. (Antarasumsel.com/Feny Se

Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Balai Karantina Ikan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis mendapati delapan ekor lobster yang dikirim perusahaan asal Jakarta masuk menggunakan dokumen palsu.

Kasi Pengawasan Balai Karantina Ikan Sumatera Selatan Erick Ariyanto mengatakan pelanggaran ini diketahui dari format dokumen dan penandatanganan dokumen yang tidak sesuai aslinya.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, apakah modus sudah lama dilakukan atau baru kali ini. Tim di Jakarta juga turut menyelidiki," kata dia.

Ia mengatakan, tindakan hukum harus diambil mengingat kegiatan pengiriman barang ilegal ini dapat mengancam pelestarian sumber keberagaman hayati. Kemungkinan terburuk yang dikhawatirkan yakni tersebarnya penyakit melalui lobster ini.

"Ini bisa mengancam sumber daya hayati di perairan Sumsel," kata dia.

Sejauh ini dalam penyelidikan awal diketahui bahwa lobster tersebut dikirim oleh kalangan perorangan untuk konsumen salah satu restoran di Palembang.

Penyelidikan mengarah pada oknum yang membuat dokumen palsu tersebut. Sementara pihak pembeli menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui jika lobster yang dikirim menggunakan dokumen palsu.

Terkait kelayakan lobster ini dijual, Erick mengatakan tidak ada persoalan dari sisi ukuran karena sesuai dengan Permen 56 tahun 2016 yakni diatas 200 gram. Hanya saja dari sisi dokumen daerah asal terbilang menyalahi aturan sehingga kegiatan ini bersifat ilegal.

"Lobster yang ditahan ini diperkirakan dari Jawa, tapi kami perlu memastikannya lagi," kata dia.