Polda Sumsel tingkatkan penertiban senjata api rakitan

id senpi, senjata api rakitan, polisi, warga sipil, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, polda sumsel

Polda Sumsel tingkatkan penertiban senjata api rakitan

Ilustrasi barang bukti senjata api rakitan . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Palembang (Antarasumsel.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan penertiban senjata api rakitan untuk mencegah penyalahgunaannya dan menekan tindak kejahatan menggunakan senjata api.

Untuk menertibkan senjata api rakitan itu pihaknya berupaya melakukan tindakan persuasif dan penegakan hukum secara tegas, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, tindakan persuasif yang dilakukan seperti mengimbau warga yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Selain itu mengimbau masyarakat yang memiliki keahlian atau keterampilan membuat senjata api rakitan untuk tidak lagi melayani pesanan pembuatan senpi atau melakukan kegiatan sendiri untuk sekadar koleksi pribadi.

Sebab hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dengan ancaman hukuman sangat serius.

Kegiatan persuasif melalui imbauan, surat edaran dan sosialisasi larangan penggunaan dan kepemilikan senjata api rakitan bagi warga, akan terus digencarkan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan dan tidak lagi mengembangkan usaha pembuatan senjata api.

Setelah tindakan persuasif tersebut dinilai cukup, pihaknya akan meningkatkan kegiatan penertiban dengan menindak tegas siapapun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan menyalahgunakan senjata api secara ilegal, katanya.

Dia menjelaskan, senjata api rakitan masih cukup banyak berada di tangan masyarakat yang tidak berhak, kondisi ini mendorong pihaknya terus berupaya melakukan penertiban.

Kegiatan penertiban senjata api ilegal itu diharapkan mendapat dukungan masyarakat secara maksimal sehingga wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota itu bisa terhindar dari aksi kejahatan menggunakan senjata api.

Jika masyarakat memiliki atau mengetahui ada yang menyimpan dan melayani pemesanan pembuatan senjata api rakitan diharapkan segera melapor ke aparat kepolisian terdekat, kata kapolda.