Kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel turun

id Kombes Pol Raden Slamet Santoso, kecelakaan, lalu lintas, tabrakan, arus mudik, Operasi Ramadniya Musi

Kasus kecelakaan lalu lintas di Sumsel turun

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso, (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan meliputi 17 kabupaten dan kota pada arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah/2017 mengalami sedikit penurunan dibandingkan pada arus mudik tahun sebelumnya.

"Berdasarkan data Operasi Ramadniya Musi yang digelar serentak di seluruh wilayah provinsi ini pada 19 Juni hingga 4 Juli 2017 mampu menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas sekitar 10 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Raden Slamet Santoso, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, selama 16 hari pelaksanaan operasi kemanusiaan itu, tercatat 28 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumsel dengan korban meninggal dunia delapan orang, 18 orang luka berat, dan 16 orang mengalami luka ringan.

Secara umum angka kasus kecelakaan lalu lintas di provinsi ini mengalami penurunan, namun jumlah korbannya baik yang mengalami luka ringan, berat, dan meninggal dunia masih tergolong cukup banyak.

Melihat masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, katanya.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas berdasarkan analisa dan evaluasi kasus yang ditangani petugas di lapangan, sebagian besar diakibatkan faktor kelalaian masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, diharapkan dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, pihaknya juga berupaya melakukan penegakan hukum di jalan secara tegas terhadap siapapun yang mengendarai mobil atau sepeda motor berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta mengakibatkan kemacetan atau gangguan kelancaran arus lalu lintas, kata dirlantas.