Mendikbud apel di Riau sosialisasi kebijakan baru

id Muhadjir Effendy, pembina apel, Mendikbud, kebijakan baru guru

Mendikbud apel di Riau sosialisasi kebijakan baru

Muhadjir Effendy (ANTARA)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengawali hari pertama setelah libur bersama Lebaran 2017 dengan halalbihalal bersama pegawai di lingkungan Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Senin.

Muhadjir saat menjadi pembina apel perdana di hadapan ribuan pegawai itu, juga menyinggung tentang kebijakan baru bagi guru.

"Pertama saya ucapkan selamat Idulfitri mohon maaf lahir dan batin, semoga amal kita selama Ramadan diterima oleh Allah SWT. Pada kesempatan ini saya juga sampaikan informasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia," kata Muhadjir.

Ia menjelaskan telah terbit PP No. 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Menurut dia, inti dari kebijakan itu antara lain bahwa beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka di kelas, yakni minimal 24 jam per minggu atau maksimal 40 jam sudah ditiadakan.

Kerja guru akan dialihkan atau disamakan dengan beban PNS pada umumnya, yaitu 40 jam seminggu dan lima hari dalam seminggu.

"Maka per harinya delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi," katanya pula.

Mendikbud menegaskan bahwa kebijakan yang mulai dilaksanakan itu adalah PPK atau Program Penguatan Karakter dan wajib untuk dilaksanakan oleh setiap sekolah negeri.

"Sekolah dan guru harus bisa identifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber pembelajaran. Belajar tak harus selalu di kelas," kata Mendikbud itu pula.

Ia mengatakan setiap sekolah tiap daerah bisa mencari muatan lokal atau kearifan lokal yang bisa ditonjolkan dalam pembelajaran bagi siswa.

"Kalau di Riau ini yang kuat pencak silat atau menyanyi melayu, silakan kembangkan di sekolah," katanya lagi.

Ia menambahkan, peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.