5.539 Narapidana di Sumsel terima pengurangan hukuman

id Zulkifli Bustomi, remisi, napi, narapidana, menkumham, remisi khusus Lebaran,

5.539 Narapidana di Sumsel terima pengurangan hukuman

(Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada 5.539 narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus Lebaran 2017 sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan," kata Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zulkifli Bustomi di Palembang, Kamis.

Dengan adanya pemberian remisi khusus tersebut, terdapat 39 narapidana yang masa hukumannya tinggal 15 hari hingga dua bulan lagi bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 25 Juni 2017 karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi yang diperolehnya tersebut, katanya.

Dia menjelaskan remisi khusus Lebaran 2017 itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan cabang rutan.

Narapidana yang diberi remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus, setiap narapidana yang diusulkan berhak mendapat remisi akan disetujui sesuai haknya yang diatur dalam Undang Undang," ujarnya.

Menurut dia, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.

Selain remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, bagi narapidana yang memenuhi persyaratan akan kembali diberikan remisi umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2017.

"Sesuai ketentuan, pada Peringatan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, pihaknya akan memberikan remisi umum kepada narapidana selama 15-60 hari," kata Zulkifli.