BBPOM Bandarlampung masih temukan makanan tanpa izin

id makanan kadaluarsa, tanpa izin, bbpom, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, pedagang

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung masih menemukan makanan tanpa izin edar, dari razia yang dilakukan selama bulan puasa pada sejumlah pusat perbelanjaan modern di daerah setempat.

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan di sejumlah tempat perbelanjaan modern, BBPOM Bandarlampung masih menemukan makanan yang dijual tanpa ada izin edar," kata Kepala BBPOM Kota Bandarlampung Setia Murni, di Bandarlampung, Rabu malam.

Dia mengatakan, bukan hanya makanan tanpa izin edar, BBPOM Bandarlampung pun menemukan makanan yang dijual telah kedaluwarsa dan dalam kondisi rusak.

Menurut Setia Murni, pengawasan itu telah dilakukan sejak 3 Mei 2017 hingga menjelang Idulfitri 1438 Hijriah.

Hasil pengawasan itu, terdapat 11 item makanan yang mengalami kerusakan pada kemasan, tujuh item makanan telah kedaluwarsa, tanpa izin edar 91 item dengan jumlah kemasan 85.212 buah.

"Yang paling banyak adalah makanan tanpa ada izin edar, daripada yang lainnya," kata dia lagi.

Sedangkan untuk takjil di Lampung, BBPOM Bandarlampung masih menemukan takjil yang tidak memenuhi syarat dan menggunakan bahan berbahaya seperti pewarna Rhodamin B.

"Produk yang dimusnahkan dari hasil pengawasan takjil, yakni pacar cina, cetuk kue cenil, apem, kolang-kaling, kerupuk singkong, bolu kukus dan air gula," kata dia pula.

Jika dibandingkan tahun 2016 lalu, jumlah takjil yang tidak memenuhi syarat lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 ini.

Terkait produk mi asal negara Korea telah ditarik dari peredaran dan dihapus nomor registrasi dari Balai POM Pusat, sehingga masyarakat juga harus jeli dan selalu melakukan pengecekan pada aplikasi POM terkait nomor seri POM yang terdapat dalam kemasannya.

Menurutnya, untuk empat jenis mi instan asal Korea itu, yakni samyang mi instan u-don, samyang mi instan rasa kimchi, nongshim mi instan shin ramyun blackdan ottogi, mie instan ueul ramen, di Lampung tidak ditemukan mi jenis ini.

Ia mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli makanan instan atau yang lainnya diminta untuk melakukan pengecekan izin BPOM dan perusahaan yang mengimpornya.