Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung masih menemukan makanan tanpa izin edar, dari razia yang dilakukan selama bulan puasa pada sejumlah pusat perbelanjaan modern di daerah setempat.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan di sejumlah tempat perbelanjaan modern, BBPOM Bandarlampung masih menemukan makanan yang dijual tanpa ada izin edar," kata Kepala BBPOM Kota Bandarlampung Setia Murni, di Bandarlampung, Rabu malam.
Dia mengatakan, bukan hanya makanan tanpa izin edar, BBPOM Bandarlampung pun menemukan makanan yang dijual telah kedaluwarsa dan dalam kondisi rusak.
Menurut Setia Murni, pengawasan itu telah dilakukan sejak 3 Mei 2017 hingga menjelang Idulfitri 1438 Hijriah.
Hasil pengawasan itu, terdapat 11 item makanan yang mengalami kerusakan pada kemasan, tujuh item makanan telah kedaluwarsa, tanpa izin edar 91 item dengan jumlah kemasan 85.212 buah.
"Yang paling banyak adalah makanan tanpa ada izin edar, daripada yang lainnya," kata dia lagi.
Sedangkan untuk takjil di Lampung, BBPOM Bandarlampung masih menemukan takjil yang tidak memenuhi syarat dan menggunakan bahan berbahaya seperti pewarna Rhodamin B.
"Produk yang dimusnahkan dari hasil pengawasan takjil, yakni pacar cina, cetuk kue cenil, apem, kolang-kaling, kerupuk singkong, bolu kukus dan air gula," kata dia pula.
Jika dibandingkan tahun 2016 lalu, jumlah takjil yang tidak memenuhi syarat lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 ini.
Terkait produk mi asal negara Korea telah ditarik dari peredaran dan dihapus nomor registrasi dari Balai POM Pusat, sehingga masyarakat juga harus jeli dan selalu melakukan pengecekan pada aplikasi POM terkait nomor seri POM yang terdapat dalam kemasannya.
Menurutnya, untuk empat jenis mi instan asal Korea itu, yakni samyang mi instan u-don, samyang mi instan rasa kimchi, nongshim mi instan shin ramyun blackdan ottogi, mie instan ueul ramen, di Lampung tidak ditemukan mi jenis ini.
Ia mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli makanan instan atau yang lainnya diminta untuk melakukan pengecekan izin BPOM dan perusahaan yang mengimpornya.
Berita Terkait
Apakah tanggal produksi ban pengaruhi kualitas? Ini penjelasan ahli
Sabtu, 9 September 2023 20:10 Wib
BPOM Sumsel sidak makanan di pusat perbelanjaan Kabupaten OKU
Minggu, 10 April 2022 4:52 Wib
Kepala Bappenas: Limbah makanan capai 48 juta ton per tahun
Rabu, 9 Juni 2021 12:18 Wib
YLK Sumsel: Waspada makanan kedaluwarsa
Sabtu, 9 Maret 2019 13:29 Wib
POM minta masyarakat waspada makanan berbahaya
Selasa, 18 Desember 2018 10:12 Wib
Balai POM temukan makanan berbahaya di mal
Senin, 17 Desember 2018 15:04 Wib
YLK Sumsel : Jangan berhenti tertibkan produk kedaluwarsa
Rabu, 14 November 2018 4:43 Wib
Ternyata barang-barang di rumah ini punya "batas kedaluwarsa"
Senin, 23 Juli 2018 11:33 Wib