Baturaja (Antarasumsel.com) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan penukaran uang receh di pinggir jalan adalah riba, karena melanggar ajaran Islam.
Aktivitas penukaran uang di pinggir jalan itu sebenarnya melanggar peraturan, dan melanggar ajaran Islam, kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Komering Ulu (OKU), H Iskandar Aziz, di Baturaja, Kamis.
Menurut dia, jika dilihat sekilas, kegiatan tersebut baik adanya karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan zakat berupa uang pecahan.
Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan, termasuk melanggar ajaran Islam, karena penukaran uang receh ini nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal bahkan sampai di atas 20 persen.
"Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap," kata Iskandar.
Ia menegaskan, uang menurut ajaran Islam adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan.
Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang rupiah, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.
"Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu," kata Iskandar.
Ia mengimbau, masyarakat OKU untuk penukaran uang dapat dilakukan di bank, karena tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang.
Berita Terkait
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:47 Wib
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
MUI pastikan Tarhib Ramadhan di Istiqlal tak memiliki unsur politik
Kamis, 29 Februari 2024 10:47 Wib
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Musi Banyuasin libatkan MUI ciptakan kondusivitas Pemilu 2024
Minggu, 3 Desember 2023 18:46 Wib
Wapres minta lembaga terkait beri penjelasansoal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:56 Wib
MUI kutuk serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza
Selasa, 21 November 2023 10:46 Wib