Pengamat: MA butuh lembaga pendamping

id Fajri Nursyamsi, Mahkamah Agung, menjalankan kewenangan, Komisi Yudisial, sistem tertutup

Pengamat: MA butuh lembaga pendamping

Gedung Mahkamah Agung. (Ist)

Padang (Antarasumsel.com) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi berpendapat ancaman independensi hakim tidak hanya berasal dari luar namun juga bisa dari dalam lingkup hierarki kehakiman.

"Oleh sebab itu dibutuhkan lembaga lain untuk mendampingi Mahkamah Agung menjalankan kewenangannya," ujar Fajri dalam diskusi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis.

Fajri mengatakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi yang diatur dalam konstitusi dan fokus dalam pengawasan hakim adalah Komisi Yudisial (KY).

Oleh sebab itu KY menjadi lembaga yang paling tepat untuk mendampingi MA menjalankan peran kewenangan dalam hal seleksi dan pengawasan hingga bantuan rekam jejak untuk proses mutasi serta promosi, jelas Fajri.

"Jadi dalam hal ini MA tidak hanya berjuang untuk independensi kekuasaan kehakiman, tapi juga harus berjuang untuk membentuk akuntabilitas dari proses yang dilakukan. Peran KY membantu dan mendampingi," ujar Fajri.

Ia menambahkan bahwa MA harus membagi peran terkait pembinaan hakim terutama dalam hal promosi serta mutasi hakim.

"Karena kalau MA sendiri, prosesnya menjadi tidak transparan, sistemnya tertutup," tegas Fajri.

Proses yang tidak transparan pada akhirnya akan memengaruhi kepercayaan publik.

"Pendampingan ini jelas bukan pengalihan wewenang MA kepada KY, tapi ini adalah pembagian tanggung jawab," pungkas Fajri.