Polresta Palembang memusnahkan ratusan butir pil ekstasi

id pil ekstasi, sabu-sabu, Kombes Pol Wahyu Bintono, generasi muda, pemusnahaan narkoba

Polresta Palembang memusnahkan ratusan butir pil ekstasi

Ilustrasi . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17) ()

Palembang (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa pil ekstasi, sabu-sabu, dan ganja yang diperoleh dalam operasi selama enam bulan terakhir ini.

Pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi 1.900 butir, sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, dan ganja seberat 1 kg sebagai bentuk keseriusan polisi melakukan pemberantasan barang terlarang dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba, kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibakar itu merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba yang akhir-akhir ini semakin marak.

Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang selaku penuntut umum.

Sebelum dilakukan pemusnahaan barang bukti kejahatan itu, pihaknya melakukan pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan dan menyimpan sebagian kecil untuk dijadikan barang bukti selama proses hukumnya berjalan, katanya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sehingga dapat mempersempit ruang gerak peredarannya serta mencegah terus bertambahnya korban penyalahgunaan baran terlarang itu.

Dengan melakukan berbagai kegiatan itu diharapkan masyarakat dapat mendukung tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang bisa menjadi racun dan membahayakan kesehatan serta merusak mental generasi muda penerus bangsa.

Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan karena pemberantasan narkoba tidak mungkin dapat dilakukan oleh anggota Polri sendiri yang jumlah personelnya terbatas, kata kapolresta.