Pejabat: Bayar Pajak sebelum libur lebaran

id pajak, bayar pajak

Pejabat: Bayar Pajak sebelum libur lebaran

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di daerahnya supaya membayar pajak sebelum Lebaran dan cuti bersama.

Imbauan tersebut terkait dengan hari libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama pelayanan wajib pajak ikut diliburkan sementara, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Marwan Fansuri di Palembang, Rabu.

Dijelaskan Marwan, hari libur pelayanan pembayaran pajak kendaraan terhitung mulai tanggal 24 Juni - 2 Juli 2017.

"Pelayanan pembayaran pajak kendaraan akan dibuka kembali, 3 Juli 2017, namun untuk layanan e-samsat tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang II, Herryandi Sinulingga mengimbau selama cuti bersama Idul Fitri wajib pajak yang berada di lokasi wilayah kerja UPTB PLG II baik samling samsat corner dan kantor layanan di kantor Induk samsat PLG II memiliki kesempatan tetap melakukan pembayaran pajak.

Menurut dia, walaupun kantor bersama samsat beserta sentra pelayanan samsat lainnya tutup sementara, jangan dijadikan alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kendaraannya mudik ke kampung halaman segera melakukan pembayaran pajak kendaraan guna kenyamanan maupun keamanan saat perjalanan mudik.

"Sebelum mudik ke kampung masing-masing cek lagi kelengkapan surat-surat kenderaan bermotornya dan lunasi pajak kenderaanya, sehingga nyaman menggunakan kenderaan bermotornya dan selamat menunaikan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga," katanya.