Pengamat: Hak angket KPK tidak punya dasar hukum

id kpk, hak angket, pengamat, dpr, dasar hukum hak angket, Azmi Syahputra, UU Nomor 17 tahun 2014

Pengamat: Hak angket KPK tidak punya dasar hukum

Lambang DPR (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki dasar hukum.

"Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya," katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/6) malam.
    
Dikatakan, Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur.

Otoritas KPK sudah sangat jelas yang diletakkan sebagai tupoksi=nya, seharusnya DPR memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Angket itu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan pemerintah sedangkan KPK bukanlah pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UUD.

DPR jangan seperti orang mabuk yang mengeluarkan jurus tanpa arah, usulan harus punya payung hukum dan formulasi pelanggaran apa yang dilakukan KPK. "Jangan sampai proses hukum dimasuki area kekuatan politik," katanya.

Jika ada anggota DPR yang salah atau ada kekeliruan lebih baik mengaku jangan cari jalan lain guna cari jalan pembenaran. Dalam kasus E-KTP banyak anggota terlibat.  Sebagaimana telah diketahui secara umum jadi dari awal mereka sudah ingin tahu apakah dan sejauh mana mereka terlibat.

"Jadi bikin angket supaya KPK buka berkas. Ini akal-akalan orang mabuk yang salah jurus padahal hanya pengadilan dengan surat penetapan yang boleh memerintahkan bukan dengan hak angket," katanya.