Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan atas aturan batas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman pada Rabu.
"Ya hari ini sidang uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Uji materi dengan nomor perkara 23/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Sulindro dan sejumlah rekannya yang merasa dirugikan dengan aturan pembatasan pengajuan PK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) kuasa hukum Pemohon, Baginda Syafri, mengatakan kliennya hendak mencari kebenaran dan keadilan.
"Pemohon dipidana karena menggunakan surat atau akta palsu, tapi pembuat surat atau akta palsu tersebut sampai sekarang tidak diketahui dan tidak dihukum," ujar Syafri.
Oleh sebab itu, pemohon meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Jokowi: Ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Kamis, 15 Februari 2024 10:49 Wib
BRIN imbau elit politik belajar sejarah untuk junjung konstitusi
Rabu, 14 Februari 2024 20:04 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Mahkamah Konstitusi tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 16:25 Wib
Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Kamis, 9 November 2023 13:48 Wib