MK gelar sidang perbaikan uji aturan PK

id Mahkamah Konstitusi, mk, Fajar Laksono, Uji materi undang-undang, UU Kekuasaan Kehakiman

MK gelar sidang perbaikan uji aturan PK

Sidang pleno Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan atas aturan batas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman pada Rabu.

"Ya hari ini sidang uji materi UU Kekuasaan Kehakiman, dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Uji materi dengan nomor perkara 23/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Sulindro dan sejumlah rekannya yang merasa dirugikan dengan aturan pembatasan pengajuan PK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) kuasa hukum Pemohon, Baginda Syafri, mengatakan kliennya hendak mencari kebenaran dan keadilan.

"Pemohon dipidana karena menggunakan surat atau akta palsu, tapi pembuat surat atau akta palsu tersebut sampai sekarang tidak diketahui dan tidak dihukum," ujar Syafri.

Oleh sebab itu, pemohon meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman karena menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.