Setiap dinas diduga setor ke komisi B

id suap, komisi b, dprd jatim, pemantauan penggunaan anggaran, Laode M Syarif

Setiap dinas diduga setor ke komisi B

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Setiap dinas pemerintah provinsi Jawa Timur diduga memberikan setoran Rp600 juta kepada Komisi B DPRD Jatim terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran provinsi Jatim tahun 2017.

"Betul banyak sekali kepala dinas bermitra di Komisi ini tapi yang baru diketahui baru kepala-kepala dinas (Kadis) yang ditangkap pada OTT ini. Kami belum tahu keterlibatan kadis-kadis yang lain dan akan dikembangkan saat penyidikan dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Komisi B DPRD Jatim diketahui bermitra dengan Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian dan Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6).

KPK lalu menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B. Sedangkan Rahman Agung menerima uang Rp150 juta itu dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto.

Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.

"Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Basuki diketahui adalah bekas terpidana kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 03 Tahun 2002 serta dua SK lain, yaitu SK Nomor 05 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 09 tentang biaya operasional yang juga bermasalah. Untuk SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

Saat itu Basuki menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Sehingga pada 19 Juli 2003, Basuki divonis penjara 1,6 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara namun ia mengajukan banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi 1 tahun penjara. Basuki bebas dari rutan Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada 4 Februari 2004.

"MB pernah terlibat kasus yang lain ya ini sangat disesalkan. Kami harap kepada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat saya pikir tidak pantas dan buktinya sudah terlibat dan bukan hanya di Jatim saja tapi tempat lain juga terjadi," tambah Laode.

Ia menilai hal ini dapat menjadi faktor yang memberatkan Basuki di persidangan nanti.

"Apakah ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan, nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," ungkap Laode.