Satpol PP Palembang razia Pekat Gabungan

id pol pp, razia pol pp

Satpol PP Palembang razia Pekat Gabungan

Anggota Satpol PP membawa seorang wanita dari salah satu pengginapan di Palembang.

Palembang (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang mengadakan razia pekat gabungan bersama Kodim 04/18 dan Polresta guna cipta kondisi pada Ramadhan, serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

"Razia pekat gabungan kami laksanakan Senin malam (5/6) bersama Polresta dan Kodim 04/18 untuk menertibkan para pedagang petasan, minuman keras, penjaja sex komersial (PSK), waria dan kos-kosan berdasarkan aduan dari masyarakat," Kata Kepala Satuan Pol PP Kota setempat, Alex Ferdinandus di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 30 tahun 2017 tentang pengaturan operasional masyarakat, razia gabungan tersebut menyasar lokasi-lokasi yang pernah terkena razia seperti Taman Jeramba Karang, Jalan POM IX, Jalan Ariodillah, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Dr. Wahidin, Monpera, Jalan Tanjung Api-Api, dan Sukabangun, dengan jumlah personel gabungan lebih dari 60 petugas.

Hasilnya petugas mengamankan 27 orang yang diduga melanggar Perda ketertiban umum, minuman keras dan petasan sehingga mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Palembang.

"Dari razia kami menjaring 27 orang, 17 wanita dan 10 pria terdiri atas PSK, waria, tamu penginapan, pasangan ilegal, dan beberapa pria tanpa identitas," Kata Kabid Penertiban Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang, Dedi Harapan menambahkan.

Ia menjelaskan, selain itu timnya turut mengamankan 75 botol minuman keras berbagai merek, tuak sebanyak 45 liter dan sejumlah petasan dari pedagang.

Sesuai dengan Perda yang ada jika pelanggar diamankan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta dan kurungan serta kalau masih terus melanggar maka tindakan tegas akan diberlakukan.

Sedangkan pemilik gerobak dan kendaraan yang masih saja menjual minuman keras padahal sudah beberapa kali ditangkap, maka sekali lagi akan kami amankan mobil dan gerobaknya," kata Dedi.

Sementara para pelanggar yang diamankan selanjutnya disidang Yustisi pada Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri Kota Palembang dan barang bukti minuman keras akan dimusnahkan, tambah Dedi.