Sungailiat (Antarasumsel.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mengingatkan seluruh masyarakat di daerah itu untuk melakukan pernikahan secara resmi.
"Nikah resmi tentu harus sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan aturan pemerintah," katanya di Sungailiat, Senin, menyikapi rencana pemerintah daerah mewujudkan program itsbat nikah.
Ia mengatakan, niat pemerintah memberikan layanan itsbat nikah bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah merupakan langkah positif untuk memberikan hak kelengkapan dokumen administrasi bagi masyarakat itu sehingga memperlancar urusan administrasi lainnya.
Dia menyarankan pemerintah Kabupaten Bangka agar pelaksanaan itsbat nikah harus membentuk tim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Ada tiga lembaga khusus yang menanganinya, yakni pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah kalau di Aceh, ada Kementerian Agama atau KUA.
"Menikah itu ada aturannya, sepuluh hari sebelum hari menikah harus mendaftar dan boleh menikah pada hari kesepuluh, kadang baru melapor tiga hari menjelang hari menikah, tidak dinikahkan, diam-diam menikah sendiri dan hal tersebut melanggar undang-undang," katanya.
Menurut dia, untuk menikah urusan begitu itu sangat mudah, dan faktor ekonomi bukan menjadi hambatan yang besar karena pemerintah memberikan pelayanan nikah gratis jika dilakukan di KUA bukan di rumah.
"Dengan kemudahan menikah secara resmi seharusnya tidak ada lagi nikah yang hanya disahkan secara agama namun juga harus sesuai ketentuan pemerintah agar yang bersangkutan tidak mengalami kendala di kemudian hari," katanya.
Berita Terkait
Perpusnas dorong pembuatan buku berbasis nilai lokal, kolaborasi penulis-penerbit-perpustakaan terjalin
Selasa, 19 Maret 2024 23:05 Wib
Polda Sumsel sebut perpustakaan mapolda terbuka untuk umum
Selasa, 19 Maret 2024 16:20 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib
96 pasangan suami-istri di Ogan Ilir akhirnya kantongi buku nikah
Rabu, 10 Januari 2024 9:44 Wib
Buku kenotariatan siber Ikano Unpad sumbangsih kepada ilmu pengetahuan
Minggu, 17 Desember 2023 14:38 Wib
Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023
Jumat, 15 Desember 2023 14:57 Wib
88 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah di zona 3
Sabtu, 25 November 2023 17:07 Wib
OKI bagikan ribuan buku gratis guna tingkatkan minat baca
Jumat, 24 November 2023 8:04 Wib