MUI ingatkan masyarakat nikah secara resmi

id nikah, buku nikah, tercatat di pemerintahan, Syaiful Zohri, mui, catatan sipil

MUI ingatkan masyarakat nikah secara resmi

Ilustrasi (Antarasumsel.com/13/Arina S)

Sungailiat (Antarasumsel.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mengingatkan seluruh masyarakat di daerah itu untuk melakukan pernikahan secara resmi.

"Nikah resmi tentu harus sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan aturan pemerintah," katanya di Sungailiat, Senin, menyikapi rencana pemerintah daerah mewujudkan program itsbat nikah.

Ia mengatakan, niat pemerintah memberikan layanan itsbat nikah bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah merupakan langkah positif untuk memberikan hak kelengkapan dokumen administrasi bagi masyarakat itu sehingga memperlancar urusan administrasi lainnya.

Dia menyarankan pemerintah Kabupaten Bangka agar pelaksanaan itsbat nikah harus membentuk tim  sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.

Ada tiga lembaga khusus yang menanganinya, yakni pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah kalau di Aceh, ada Kementerian Agama atau KUA.

"Menikah itu ada aturannya, sepuluh hari sebelum hari menikah harus mendaftar dan boleh menikah pada hari kesepuluh, kadang baru melapor tiga hari menjelang hari menikah, tidak dinikahkan, diam-diam menikah sendiri dan hal tersebut melanggar undang-undang," katanya.

Menurut dia,  untuk menikah urusan begitu itu sangat mudah, dan faktor ekonomi bukan menjadi hambatan yang besar karena pemerintah memberikan pelayanan nikah gratis jika dilakukan di KUA bukan di rumah.

"Dengan kemudahan menikah secara resmi seharusnya tidak ada lagi nikah yang hanya disahkan secara agama namun juga harus sesuai ketentuan pemerintah agar yang bersangkutan tidak mengalami kendala di kemudian hari," katanya.