Kemristekdikti: Indonesia alami krisis dosen

id dosen, mengajar, Kemristekdikti, guru besar, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek, Ali Ghufron Mukhti, Undang-undang Guru dan Dosen

Kemristekdikti: Indonesia alami krisis dosen

Kemristekdikti (Antarasumsel.com/17/Grafis)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan Indonesia mengalami krisis dosen karena berbagai persoalan yang dihadapi.

"Kita mengalami berbagai persoalan dosen seperti masih banyaknya dosen yang sarjana, kemudian jumlah doktor dan guru besar yang masih kurang dari batas minimal," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukhti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ali Ghufron Mukhti menjelaskan berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen, sejak 10 tahun sejak disahkan maka tidak ada lagi dosen yang berpendidikan sarjana atau minimal pascasarjana. Namun kenyataannya, jumlah dosen yang masih sarjana masih mencapai 34.393 dosen.

Sementara, dosen yang berpendidikan doktor juga masih sekitar 25.000 orang padahal paling tidak jumlah doktor sebanyak 30.000.

"Jumlah guru besar juga masih sedikit, hanya 6.000 orang. Idealnya 22.000 guru besar," papar dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut dengan melakukan berbagai langkah yakni mempercepat proses pengurusan guru besar yang sebelumnya membutuhkan waktu dua tahun, menjadi dua bulan saja.

Kemudian memberikan beberapa beasiswa untuk mengatasi persoalan pendidikan dosen. Kemristekdikti meluncurkan tiga beasiswa yang diperuntukkan bagi para dosen.

Sebanyak tiga beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN), Beasiswa Afirmasi untuk Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), dan Beasiswa Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU). Adapun kuota yang diberikan, yakni 1.000 penerima untuk BPP-DN, 150 penerima beasiswa Afirmasi PTNB, dan 250 beasiswa PMDSU.