Satpol-PP Pekanbaru diminta tertibkan pedagang petasan

id satpol pp, razia, miras, psk, petasan, pekanbaru, tertibkan pedagang

Satpol-PP Pekanbaru diminta tertibkan pedagang petasan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Pekanbaru (Antarasumsel.com) - DPRD Kota Pekanbaru, Riau meminta Satpol-PP setempat menertibkan pedagang petasan dan pemasang yang marak muncul saat Ramadhan tahun ini hingga mengganggu kenyamanan warga yang melaksanakan shalat tarawih.

"Suara petasan yang memekakkan telinga mengganggu ke-khusyukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat tarawih dimalam hari," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga di Pekanbaru, Kamis.

Selain membuat gaduh, petasan juga kata dia berbahaya karena sering dimanfaatkan anak-anak dengan saling melempar.

"Jika terkena ke tubuh bisa terbakar, suaranya kalau terdengar didekat warga yang memiliki penyakit jantung bisa kehilangan nyawa akibat terkejut," bebernya mencontohkan.

Karenanya ia menghimbau Satpol-PP Pekanbaru harus menggelar razia besar-besaran terhadap penjual dan distributor petasan di Kota Pekanbaru.

Politisi PDIP ini juga meminta jika terbukti ada distributor sudah melanggar aturan untuk dibawa keranah hukum.

"Petasan itu kalau tidak salah ada skalanya. Jadi yang boleh dijual itu jenisnya apa, dan seperti apapun kalau ditemukan diluar ketentuan harus disikapi dengan tegas," imbuhnya.

Menurut Romi, pihaknya telah menerima berbagai keluhan warga soal maraknya bisnis dan peredaran petasan. Jadi langkah penanganan perlu segera diambil pemerintah setempat untuk menghentikan peredaran petasan.

"Kalau nanti pemerintah dalam hal ini Satpol PP perlu dukungan DPRD silahkan sampaikan kepada kami," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian membenarkan akan melakukan razia terhadap pedagang petasan dan lainnya.

Sebab petasan bisa membahayakan dan sangat berisik sehingga menggangu ketenangan umat.

"Tidak hanya pedagang pengecer, kita juga akan segera mengejar distributor petasan yang masih memasarkan barang terlarang rersebut di Pekanbaru," kata Zulfahmi.

Penjualan petasan sendiri dikatakan Zulfhami tidak boleh sembarangan, karena harus ada izin dari kepolisian. Sebab itu barang sejenis gampang meledak.

"Kita akan telusuri juga ada atau tidak izinnya, karena penjualan petasan itu tidak bisa sembarangan," tambah Zulfahmi.