Satpol PP Palembang selama Ramadhan tetap razia

id satpol pp, razia, miras, psk, petasan, bkb

Satpol PP Palembang selama Ramadhan tetap razia

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang selama Ramadhan tahun ini tetap gencar melakukan razia guna menciptakan kondisi masyarakat.

"Selama Ramadhan ada banyak Peraturan Daerah (Perda) yang harus kami kawal dimana perda - perda tersebut berhubungan dengan bulan suci Ramadhan," kata Kasatpol PP setempat melalui Kabid Penegakan Undang-Undang, Dedi Harapan di Palembang, Rabu.

Razia dilakukan setiap hari karena pelanggaran Perda bisa terjadi kapan saja, seperti lapak-lapak pedagang liar, penjualan minuman keras, PSK dan waria, kata Dedi Harapan.

Ia menjelaskan, razia pertama telah dilakukan pada Jumat malam (26/5) menyasar ke warung-warung menjual minuman keras, diskotik, kafe, club malam, karaoke, dan panti pijat di beberapa wilayah Kota Palembang seperti Kenten, Jalan Soekarno Hatta, komplek Ilir Barat Permai, Monpera, BKB, dan kawasan Jalan Veteran.

Hasilnya didapatkan 38 botol minuman keras berbagai merek, lima orang pekerja seks komersial (PSK) jalanan, dua waria dan dua pria tanpa tanda pengenal semuanya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Palembang untuk didata.

Selain itu di bulan Ramadhan ini pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Perda mengenai larangan rumah makan atau restoran yang beroperasi secara demonstratif (terang - terangan) di siang hari tanpa memasang tabir penutup maka ikut ditertibkan.

"Untuk razia rumah makan sudah kami temukan di sekitar Pasar 16 Ilir, mereka tidak pasang penutup, jadi kami berikan teguran dulu, kalau masih tidak tertib, sesuai Perda bisa kami tutup," jelas Dedi.

Satpol PP juga akan mulai merazia pedagang dan pengguna petasan sesuai Perda Nomer 13 tahun 2007 mengenai larangan perdagangan dan penggunaan petasan selama Ramadhan dengan target lokasi Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) yang kerap dijadikan tempat perang petasan.

Dalam Perda tersebut ancaman sanksi ditujukan ke pedagang, pembeli dan pengguna petasan, kembang api, serta meriam bambu dimana sudah banyak aduan yang masuk, karena memang berbahaya bagi masyarakat.

"Tidak hanya di Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak (BKB) saja, tetapi di lokasi lain, termasuk akan kami tertibkan balap - balap liar, " ujar Dedi.

Untuk razia besar pada malam hari berkaca dari bulan Ramadhan tahun kemarin selama satu bulan ada dua kali, mungkin pada tahun ini akan kami tingkatkan, katanya.

Sementara, pengamanan selama bulan Ramadhan sendiri Satpol PP Kota Palembang mengerahkan 500 lebih anggota dibantu 16 unit armada mobil patroli, dalmas, dumptruck dan yustisi.