Progfauna desak aparat tertibkan perdagangan aksesoris penyu

id ProFauna Indonesia, perdagangan aksesoris, dagangan aksesoris penyu sisik

Progfauna desak aparat tertibkan perdagangan aksesoris penyu

Souvenir yang terbuat dari bagian penyu sisik. (Dok ProFauna)

Malang (Antarasumsel.com) - ProFauna Indonesia mendesak aparat untuk menertibkan praktik perdagangan aksesoris yang terbuat dari penyu sisik di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, apalagi selama bulan Ramadhan ini tingkat perdagangannya meningkat.

Juru kampanye ProFauna Indonesia Bayu Sandi ketika berada di Malang, Jawa Timur, Rabu mengemukakan dari pantauan yang dilakukan ProFauna Indonesia di Pasar Sanggam Adjidilayas Berau ditemukan sebanyak delapan lapak yang secara terang-terangan mendisplay dagangan aksesoris penyu sisik.  
"Aksesoris berbahan baku sisik penyu yang didisplay dan dijual itu berupa gelang, cincin dan mata kalung (liontin). Harga aksesoris tersebut bervariasi, tergantung ukuran dan bentuknya," katanya.

Untuk cincin dijual seharga Rp5.000-Rp10.000 per biji, gelang seharga Rp25 ribu-Rp60 ribu, dan liontin seharga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per buah.

Ia mengemukakan setelah sempat bersih dari perdagangan aksesoris mengandung sisik penyu, saat ini di Pasar Adjidilayas muncul lagi perdagangan aksesoris berbahan penyu sisik yang telah dilarang undang-undang. Aksesoris mengandung penyu sisik tersebut dipasok dari Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Oleh karena itu, kata Bayu, pihaknya mendesak aparat keamanan dan pemerintah terkait untuk menertibkan perdagangan aksesoris yang mengandung sisik penyu tersebut sebelum meluas, karena melanggar undang-undang.

Bayu mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk perdagangannya termasuk bagian tubuhnya adalah dilarang. Menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu tersebut bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Selain melanggar hukum, katanya, perdagangan aksesoris karapas penyu sisik sangat berpotensi mengganggu kelestarian penyu sisik yang keberadaannya di Indonesia adalah yang paling kritis di antara enam jenis penyu yang lain.

"Karena kondisinya kritis inilah aparat dan pemerintah harus tegas menindak para pelaku yang melanggar undang undang tersebut agar ada efek jera dan bisa meminimalisasi pelanggaran. Dengan demikian, hewan-hewan langka dan dilindungi bisa terjaga dengan baik," urainya.