Pemprov Sumsel siap bantu anak-perempuan korban kekerasan

id Alex Noerdin, BP3A, pelaku tindak kekerasan, perlindungan anak, perempuan korban kdrt

Pemprov Sumsel siap bantu anak-perempuan korban kekerasan

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap membantu anak dan perempuan korban tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan tempat umum.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan itu, diimbau untuk segera membawa permasalahan itu ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)," kata Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, angka tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di provinsi ini cukup tinggi bisa mencapai ratusan kasus setiap tahunnya, kondisi ini terjadi karena para korban banyak yang tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum.

Melihat tingginya kasus tindak kekerasan tersebut, pihaknya mendorong masyarakat memanfaatkan BP3A melaporkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan untuk memberikan efek jera dan mencegah timbulnya korban baru, katanya.

Menurut dia, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan selama ini angkanya terus meningkat karena korban terkesan membiarkan pelakunya melakukan tindakan pelanggaran hukum itu dan tingginya rasa ketakutan dan malu diketahui banyak orang atas masalah yang menimpa mereka itu.

Pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah saatnya diberikan pelajaran dengan melaporkan tindakannya kepada aparat kepolisian.

Dengan perlawanan serius dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan ke depan jumlah korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini bisa turun drastis, ujarnya.

Sementara aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Centre" Palembang juga siap memfasilitasi anak dan perempuan korban tindak kekerasan itu melakukan tindakan hukum dan memulihkan traumanya.

Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menjelaskan bahwa, para korban terutama kaum perempuan yang berstatus istri jangan takut untuk menggugat suami dan meninggalkannya dari rumah jika sering mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi.

Jika korban ingin menggugat suaminya, akan difasilitasi di tempat penampungan sementara atau yang dikenal dengan `Rumah Aman` sebagai tempat untuk melindungi perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk melindungi anak korban tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan korban perdagangan manusia (human trafficking), kata Yeni.