Densus 88 amankan "pasutri" di Jambi

id densus 88, menangkap, terduga teroris, pasangan suami istri, jaringan terorisme, AKBP Fauzi Dalimunthe, jambi

Densus 88 amankan "pasutri" di Jambi

Densus 88. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jambi (Antarasumsel.com) - Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror, pada Senin malam (29/5) di Jalan Kampung Bugis, RT 35, Nomor 138, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, telah mengamankan pasangan suami istri atau "pasutri" yang diduga terkait salah satu jaringan terorisme.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, di Jambi Selasa, membenarkan bahwa pihak Densus 88 telah mengamankan pasangan suami istri dari salah satu rumah kontrakannya di kawasan Kampung Bugis, Alam Barajo dan sampai saat ini yang bersangkutan sang suami berinisial M masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

"Kami pihak Polresta hanya sebatas melakukan pengamanan lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) setelah digerebek Densus, sedangkan untuk kasusnya ditangani langsung oleh Densus 88 anti teror dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi," kata Fauzi Dalimuthe

Kemudian lagi tim Densus 88, dari lokasi tempat tinggal pasangan suami istri itu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha service laptop dan komputer tersebut.

Belasan anggota Densus 88 berpakaian seragam lengkap, terlihat kembali mendatangi lokasi rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut dan setelah hampir satu jam kemudian keluar membawa beberapa potongan barang dari dalam rumah tersebut.

"Beberapa barang diduga milik pasangan suami istri yang diamankan Densus berupa laptop, buku dan perangkat kumputer yang akan diperiksa guna kepentingan penyidikan," kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe kepada wartawan di lokasi pengerebekan itu.

Pihak Polresta Jambi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan pasangan suami istri tersebut, karena kasusnya masih ditangani oleh Densus 88 Anti Teror.

Sementara itu dari pantauan dilapangan, dari rumah yang sudah diberi garis polisi itu, dengan diperkirakan berukuran 8x6 meter yang dikontrak oleh pasutri tersebut sejak lima bulan lalu, saat ini masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Jambi dan jajaran.

Berdasarkan informasi dari lapangan, bahwa penangkapan pasangan suami istri tersebut, dilakukan pada Senin (29/5) dimana yang diamankan oleh Densus 88 adalah pria atau suami dari salah satu masjid terdekat sedangkan istrinya diamankan dari dalam rumah kontrakan mereka di jalan Kampung Bugis, Alam Barajo.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Densus ataupun Kepolsian Jambi terkait kepastian lebih jauhi lagi apakah kedua pelaku itu terlibat jaringan teroris yang kembali marak di tanah air belakangan ini.