Kemenpppa: Perlu harmonisasi untuk tuntaskan kekerasan perempuan

id kekerasan, pemukulan, perlindungan wanita, Vennetia R Danes, perdagangan orang, kekerasan perempuan, anak

Kemenpppa: Perlu harmonisasi untuk tuntaskan kekerasan perempuan

Ilustrasi (Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia R Danes mengatakan Indonesia membutuhkan sinergi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menuntaskan kekerasan terhadap perempuan.

Komitmen mengentaskan tindak kekerasan pada perempuan telah dicerminkan Kemen PPPA melalui program Three Ends (Tiga Ahiri) yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri  kesenjangan akses ekonomi bagi perempuan.

"Ketiga agenda tersebut harus berjalan sebagaimana diharapkan, sehingga di daerah-daerah pun harus teragenda yang dilaksanakan secara terprogram, konsisten, dan berkesinambungan. Maka dari itu dibutuhkan harmonisasi upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," kata Vennetia melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.

Untuk mendukung suksesnya agenda ThreeEnds tersebut, bukan saja dituntut kemampuan teknis, melainkan juga kemampuan managerial yang dapat menggerakkan potensi dan sumber daya pembangunan di daerahnya.

Termasuk upaya dan kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengatasi kesenjangan yang terjadi di daerahnya.

Untuk optimalisasi pelaksanaan program perlindungan hak perempuan, maka perlu dukungan kebijakan daerah pada tataran pelaksanaannya.

Meskipun demikian, kebijakan yang diambil daerah haruslah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi.

"Oleh sebab itu, harus ada koordinasi antartingkatan pemerintahan, dari pusat dan daerah,  agar urusan-urusan pemerintahan dapat  terselenggara secara optimal," ucap dia.

Kemen PPPA juga menegaskan upaya ini melalui Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Tingkat Nasional Tahun 2017 Kawasan Indonesia Tengah yang digelar di Balikpapan sejak 29 sampai 31 Mei 2017.
   
Rakortek digelar untuk mewujudkan tujuan pembangunan perlindungan hak perempuan, khususnya mengenai pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan melalui implementasi kebijakan nasional dan daerah terkait perlindungan hak perempuan.

Rakortek sebelumnya telah dilakukan di Kawasan Indonesia Barat yang berpusat di Batam dan kini dilanjutkan di Kawasan Indonesia Tengah yang terdiri dari wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Bali dan juga NTB.

"Melalui Rakortek ini, kami berharap para pemangku kepentingan untuk saling membantu, bersinergi, bergandeng tangan, sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, dan kesenjangan ekonomi, tidak lagi terjadi di Indonesia, yang diawali dengan langkah konkrit kita di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota," ucap dia.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 mencatat satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Dalam survey yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) itu didapat 18,25 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual oleh pasangannya.

Selain itu 31,74 persen perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual pernah atau sedang memiliki pasangan, dan 42,71 persen lagi pernah mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual tetapi belum pernah memiliki pasangan.

Ironisnya sekitar satu dari 10 perempuan  usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.