Polda Sumut keluarkan maklumat tentang kembang api

id kembang api, petasan, Polda Sumatera Utara, penggunaan kembang api, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel

Polda Sumut keluarkan maklumat tentang kembang api

Ilustrasi pedagang petsan . (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Medan (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Utara mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan terhadap pengunaan seluruh jenis petasan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu, mengatakan, maklumat tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram.

Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian, katanya.

Namun kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.

Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkentoran, dan jalan raya.

Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut.