Medan (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Utara mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan terhadap pengunaan seluruh jenis petasan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu, mengatakan, maklumat tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram.
Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian, katanya.
Namun kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkentoran, dan jalan raya.
Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut.
Berita Terkait
Mudik Lebaran pakai KA, berikut jadwal keberangkatan dari Stasiun Kertapati Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:09 Wib
PT KAI Divre Tanjungkarang sebut tiket Lebaran 2024 sudah 98 persen terjual
Selasa, 26 Maret 2024 19:58 Wib
KA Kuala Stabas jadi solusi penumpang mudik Lebaran jalur Baturaja-Tanjungkarang
Selasa, 26 Maret 2024 0:04 Wib
Lomba Foto Jurnalis "Mudik Naik Kereta Api Ceria dan Penuh Makna"
Sabtu, 23 Maret 2024 15:01 Wib
Puluhan petugas pemadam Jakarta jinakkan api yang lumat dua unit kapal
Rabu, 20 Maret 2024 18:51 Wib
Sopir truk tronton malah kabur setelah kendaraanya ditabrak KA Putra Deli
Rabu, 20 Maret 2024 11:32 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Penumpang KA Lebaran 2024 diimbau tak bawa barang berlebihan
Senin, 18 Maret 2024 19:55 Wib