Polisi tangkap suami istri pencuri toko

id penangkapan, pencuri, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, suami, istri, maling, AKP Chusnul Qomar

Polisi tangkap suami istri pencuri toko

Ilustrasi Penangkapan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Rejang Lebong (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap tiga pasangan suami istri  yang melakukan aksi pencurian di sejumlah pertokoan di daerah itu.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong Kompol Firdaus PN didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar bertempat di halaman mapolres setempat, Jumat, menjelaskan tiga pasturi yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ini diamankan pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.15 WIB, saat beraksi disalah satu toko pakaian di wilayah itu.

"Ketiga pasutri ini kami amankan setelah terbukti melakukan tindak kejahatan curat disejumlah toko yang ada di Kota Curup, dalam aksinya mereka mengikutsertakan anak mereka yang umurnya masih balita," kata Kompol Firdaus PN.

Ketiga pasutri itu diamankan petugas di Pospol Kota Curup yang saat itu diduga hendak melarikan diri menuju arah Lubuklinggau, adapun ketiga pastri yang diamankan itu ialah Fm (27) dan istrinya SA (21) warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel.

Kemudian Ha (30) warga Lebak Rejo, Kecamatan Sekip Jaya, Kota Palembang dan istrinya Wi (31) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Plaju, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang. Selanjutnya Hy (36) warga Jalan Pertahanan Kecamatan Plaju, Kota Palembang dan istrinya Ly (29) warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Dari ketiga pasutri ini tambah dia, dua pasutri membawa bayi dan seorang lagi dalam kondisi hamil. Dalam menjalankan aksinya kawanan ini menggunakan kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia warna hitam pelat BG 1669 DY. Kendaraan ini merupakan hasil sewaan yang dipakai melalui tangan kedua.

Modus dipakai kawanan ini kata dia, ialah dengan mendatangi sejumlah toko yang sedang ramai pengunjung, para pelaku memanfaatkan kelengahan pegawai dan pemilik toko kemudian mengambil barang dagangan, barang berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
   
Berdasarkan keterangan para tersangka kawanan ini sudah menjalankan aksinya disejumlah daerah baik di Sumsel maupun di Bengkulu, hal ini juga dikuatkan dengan barang bukti selain kendaraan juga uang senilai Rp8 juta lebih serta surat menyurat milik para korbannya, telepon seluler, kaca mata, dompet, ATM dan lainnya.

"Selain itu untuk tiga orang tersangka laki-laki yang kami amankan terindikasi mengkonsumsi narkoba, karena setelah dilakukan tes urin mereka semua positip memakai narkoba," ujarnya.