Jakarta (Antarasumsel.com) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah adanya penerapan standar ganda dalam mengamankan aksi unjuk rasa umat Islam dengan aksi bakar lilin massa pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama.
"Dalam penanganan aksi, prinsipnya kami mengedepankan equality before the law, persamaan di muka hukum. Kami tetap bersandar pada ketentuan unjuk rasa itu merupakan hak masyarakat yang diatur Undang-undang," kata Kapolri Jenderal Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan standar pengamanan unjuk rasa adalah batas waktu unjuk rasa di luar gedung hingga pukul 18.00 dan di dalam gedung hingga pukul 22.00.
Usai pembacaan putusan vonis terhadap Basuki T. Purnama, sejumlah warga pendukung Basuki melakukan aksi bakar lilin dan mengirim karangan bunga.
Dalam mengamankan aksi bakar lilin, polisi menerapkan ketentuan yang sama dengan pengamanan sejumlah aksi yang diprakarsai GNPF-MUI. Di beberapa aksi bakar lilin yang melebihi tengat waktu, Polri berupaya membubarkan secara persuasif dengan memberdayakan polwan karena peserta aksi umumnya perempuan.
"Ada beberapa aksi lilin yang dilakukan melebihi jam 18.00, maka Polri melakukan pendekatan persuasif untuk membubarkan massa. Namun pembubaran tersebut tidak langsung dengan upaya paksa tapi persuasif terlebih dulu, kalau tidak bisa diikuti, baru kami bubarkan paksa. Kalau kita lihat saat aksi lilin banyak ibu ibu sehingga kami mendepankan polwan untuk nego," katanya.
Ia mengatakan dalam membubarkan massa pro Basuki, ada yang dapat dibubarkan dengan baik, ada juga yang dibubarkan dengan paksa.
"Ada yang dibubarkan paksa seperti aksi di Pekanbaru, Jambi, Palembang, Jakarta dengan disemprot water canon. Ada yang bisa bubar dengan upaya persuasif seperti di Jakarta, Batam. Sehingga tidak benar kalau ada pembiaran aksi bakar lilin. Tapi kami gunakan pembubaran persuasif. Pembubaran paksa langkah terakhir," katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan bahwa Polri juga mencegah aksi bakar lilin di sejumlah daerah di antaranya Pangkalpinang (Babel), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palu (Sulawesi Tengah).
Berita Terkait
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Tito Karnavian ingatkan kewaspadaan terhadap terorisme harus tetap dijaga
Selasa, 20 Februari 2024 23:02 Wib
Istana sebut Tito miliki kualifikasi jalankan tugas Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:43 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mahfud: video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib
Mendagri terbitkan instruksi penghentian PPKM
Sabtu, 31 Desember 2022 13:18 Wib
Mahfud tegaskan asing tak boleh miliki pulau di Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 13:34 Wib
Mendagri resmikan tiga provinsi baru di Papua
Jumat, 11 November 2022 10:54 Wib