Saksi sebut dana hibah buat baliho Pilkada

id Lembaga Sosial Masyarakat, Amri Simanjuntak, baliho Pilkada, korupsi dana hibah, Kesbangpol Sumsel, Ikhwanuddin

Saksi sebut dana hibah buat baliho Pilkada

Saksi Ketua LSM Sorot Amri Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/5) (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 menyebut bahwa Lembaga Sosial Kemasyarakatan-nya menggunakan bantuan tersebut untuk pembuatan baliho Pilkada.

Saksi Amri Simanjuntak selaku Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sorot memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanuddin.

Amri menjelaskan pada 2013 mengajukan proposal ke gubernur melalui Kesbangpol Sumsel untuk mendapatkan dana hibah. Dalam pengajuan proposalnya itu, ia meminta bantuan untuk membuka kantor cabang LSM.

Tetapi setelah menerima dana hibah sebesar Rp100 juta, LSM-nya menggunakan dana tersebut untuk membuat baliho pilkada bergambar salah seorang calon.

 "Saya buat 10 baliho dengan masing-masing berukuran 3x5 meter dengan total dana Rp28 juta, kemudian membuat 3.600 lembar selebaran bernilai Rp12 juta, selebihnya untuk biaya opersional," kata saksi di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Saiman (ketua), Abu Hanifah (anggota) dan Arison Mega Jaya (anggota).

Ketika ditanya anggota hakim Abu Hanifah, alasan saksi melakukan hal tersebut, Amri berkilah bahwa hal itu murni atas inisiatifnya tanpa berkonsultasi dengan pengurus LSM lainnya.

Bahkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dilaporkan bahwa ada realisasi untuk pembuatan baliho pilkada tersebut.

Terkait dengan pernyataan saksi ini, jaksa kemudian mempertanyakan apakah saksi menyadari bahwa yang dilakukan ini menjadi temuan kerugian negara oleh BPK.

"Jika saja bapak mengajukan dari awal bahwa dana hibah untuk pembuatan baliho, tentunya akan ditolak. Tapi pada kenyataannya realisasi ada penyimpangan yang diketahui melalui laporan pertanggungjawaban. Apakah bapak siap mengganti uang Rp100 juta itu ?," tanya jaksa. Saksi tak merespons pernyataan jaksa itu.

LSM Sorot telah menerima dana hibah untuk dua tahun berturut-turut yakni 2012 sebesar Rp60 juta dan 2013 sebesar Rp100 juta.

Dalam aturan Permendagri dan Pergub Sumsek terkait dana hibah diketahui bahwa LSM tidak boleh menerima dana hibah untuk dua tahun berturut-turut. Terkait aturan ini, saksi mengatakan tidak mengetahuinya.

Ketika ditanya hakim, dari mana saksi mengetahui adanya dana hibah di Pemprov Sumsel, saksi mengatakan berdasarkan surat edaran dari Kesbangpol setempat.

Terkait pernyataan saksi ini, terdakwa Ikhwanuddin membantahnya.

Persidangan kasus korupsi dana hibah di Pemprov Sumsel hingga kini terus bergulir, setelah menghadirkan seluruh sekretaris daerah pada periode 2012-2016, jaksa kemudian menghadirkan seluruh kepala SKPD terkait dan sejumlah anggota DPRD Sumsel. Kemudian menghadirkan pimpinan lembaga sosial kemasyarakatan.

Penyimpangan (realisasi fiktif) untuk sejumlah proyek dana hibah telah menjerat dua terdakwa, yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi).

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana yang merugikan negara hingga Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Bukan hanya itu, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian temuan ormas fiktif sebanyak 360 yang menerima dana hibah dari Kesbangpol senilai total Rp17 miliar.

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang korupsi dana hibah ini akan dilanjutkan pada Selasa (23/5).