Mukomuko (Antarasumsel.com) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan denda sebesar Rp1 juta bagi setiap orang yang merokok dalam kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu.
"Usulan tersebut sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok di daerah itu," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok tidak mengatur denda bagi perokok dalam KTR.
Ia menyatakan, usulan denda bagi perokok tersebut tidak diatur dalam aturan yang lebih tinggi, tetapi inisitif dari instansi itu guna mencegah orang merokok dalam kawasan tanpa rokok.
"Para perokok bisa merokok hanya dalam ruangan khusus yang disiapkan dalam KTR," ujarnya.
Ia menargetkan pembangunan berbagai fasilitas dalam kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu pada tahun ini.
"Pembangunan fasilitas KTR sekitar triwulan ketiga tahun ini, atau di atas bulan Juli," ujarnya.
Terkait dengan usulan denda sebesar Rp1 juta bagi perokok dalam raperda KTR tersebut, katanya, belum final. Masih ada pembahasan terkait aturan itu dari legislatif.
Berita Terkait
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Mengunyah permen karet bisa bantu berhenti merokok?
Selasa, 9 Januari 2024 14:30 Wib
Usia penderita kanker paru di Indonesia lebih muda terutama perempuan
Senin, 4 Desember 2023 16:46 Wib
Efek merokok baru akan terasa 10 hingga 20 tahun ke depan
Rabu, 31 Mei 2023 15:34 Wib
Kemenag ingatkan jamaah agar tidak merokok disembarang tempat
Senin, 29 Mei 2023 17:05 Wib
TAR pemicu utamapenyakit terkait merokok
Senin, 15 Mei 2023 11:57 Wib