Nelayan Sumsel keluhkan berkurangnya tangkapan ikan

id nelayan, kapal nelayan, tangkapan ikan, Kepulauan Riau, berlayar, kenaikan biaya produksi

Nelayan Sumsel keluhkan berkurangnya tangkapan ikan

Ilustrasi Nelayan mencari ikan di Laut.

Palembang (Antarasumsel.com) - Salah seorang nelayan asal Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan, Ruslan Aziz mengeluhkan kurangnya tangkapan ikan sejak sepuluh tahun terakhir, sehingga memaksanya harus berlayar hingga ke Kepulauan Riau.

Ruslan Aziz (64) di Palembang, Kamis, mengatakan, kondisi ini semakin menyulitkan para nelayan yang bermukim di Sungsang karena terjadi kenaikan biaya produksi.

"Dalam 10 tahun terakhir ini yang bisa dikatakan sangat terasa berkurangnya. Jika hanya berlayar ke perbatasan Bangka, jumlah tangkapan ikan tidak sesuai, jadi terpaksa saya dan teman-teman ke Kepulauan Riau," kata Ruslan.

Ruslan mulai menjadi nelayan pada 45 tahun silam. Saat ini ia memiliki kapal berkapasitas 5 GT yang digunakan bersama empat rekannya. Setiap keuntungan yang didapat dari penjualan ikan akan dibagi rata setelah dikurangi biaya produksi.

Ayah empat orang anak ini mengatakan, jumlah pendapatan yang diperoleh selalu tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, ia tetap bertahan karena tidak memiliki kepandaian lain selain menjadi nelayan.

"Bahkan saat tidak enak badan, saya pun harus melaut karena jika tidak, maka keluarga tidak makan. Pernah saya hanya bawa pulang uang Rp150 ribu setelah tiga hari melaut," kata dia.

Kesulitan meningkatkan pendapatan ini, bukan semata-mata karena jumlah tangkapan ikan yang berkurang tapi juga dipengaruhi oleh ketergantungan nelayan dengan toke. Kelemahan mengakses lembaga keuangan formal untuk modal kerja membuat Ruslan terikat puluhan tahun dengan toke sehingga mau tidak mau menjual harga ikan dengan harga di bawah pasar.

"Jika saja saya tidak terikat dengan toke, mungkin saya bisa jual ikan dengan harga yang lebih tinggi. Tapi mau bagaimana lagi, jika butuh uang selalu ke toke bisa meminjamkan," ujar dia.

Kesulitan untuk bertahan dalam profesi ini juga dibenarkan seorang anak nelayan asal Sungsang, Sofian (18).

Menurutnya, sang ayah Junaedi terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama saat ombak tinggi sehingga terpaksa tidak bisa melaut.

"Ayah bertani juga untuk mencukupi kebutuhan beras, dan mengambil daun nifah untuk dijual ke Palembang. Saat ini tangkapan ikan sudah berkurang, berbeda saat saya masih kecil, cukup miringkan perahu sudah dapat ikan. Sekarang jika miringkan perahu, bukan ikan didapat tapi sampah," kata warga Desa Juru Taro, Muara Sugihan ini.

Lantaran kenyataan ini, Sofian sangat bersyukur ketika pemerintah menerbitkan larangan penggunaan alat tangkap trawl dan cantrang karena telah berpihak pada nelayan tradisional.

"Trawl menangkap ikan dari yang besar hingga kecil. Jika tidak dihentikan, mungkin ke depan tidak ada lagi ikan bisa ditangkap," kata Sofian yang tahun ini memutuskan untuk kuliah di perguruan tinggi.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 telah melarang jaring trawl karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Untuk merespon UU ini, sejumlah nelayan kemudian memodifikasi "trawl" menjadi cantrang, dogol dan lamparan karena hanya alat tangkap itulah yang paling efektif untuk menangkap ikan di perairan Laut Jawa.

Kemudian terbit Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia (KII) dan masuk kelompok tersebut terlarang statusnya.