Jakarta (Antarasumsel.com) - Azis Yanuar selaku pengacara Firza Husein, menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan pelaku percakapan dan foto mesum.
"Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5) malam.
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".
Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu.
Berita Terkait
Polda Metro segera periksa paman Wanda Hamidah terkait kasus tanah
Rabu, 16 November 2022 16:58 Wib
Massa padati Kawasan Tugu Arjuna Widjaja Jumat siang
Jumat, 4 November 2022 15:32 Wib
Istri mantan menteri laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
Senin, 19 September 2022 21:39 Wib
KPK: Selama kepala daerah jaga integritas tak perlu takut OTT
Senin, 15 November 2021 11:54 Wib
Borneo FC tunjuk Firman Utina direktur akademi
Rabu, 23 Juni 2021 20:46 Wib
KPK perlu klarifikasi Danny Pomanto soal tudingan JK otak OTT Edhy
Sabtu, 5 Desember 2020 16:24 Wib
Terima suap dari napi, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein segera disidang
Selasa, 11 Agustus 2020 14:14 Wib
KPK konfirmasi saksi pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin agar mendapat dasilitas
Jumat, 5 Juni 2020 10:57 Wib