BPN optimistis selesaikan 2.400 persil sertifikat prona

id sertifikat tanah, prona, bpn, bpn baturaja, sertifikat program nasional, Alim Bastian, Air Gading, Kuryana Azis

BPN optimistis selesaikan 2.400 persil sertifikat prona

Ilustrasi - Sertifikat (ANTARA FOTO)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, optimistis dapat menyelesaikan penerbitan 2.400 persil sertifikat prona tahap pertama untuk wilayah setempat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering Ulu (OKU), Alim Bastian di Baturaja, Selasa mengatakan, pihaknya mempercepat penyelesaian mencetak sebanyak 2.400 persil sertifikat program nasional atau prona bagi masyarakat kurang mampu di daerah itu.

Pengerjaan tahap pertama 2.400 persil ditujukan untuk tiga desa, yakni Air Paoh, Tanjung Baru serta Desa Tanjung Kemala. Sedangkan Kelurahannya ada enam yakni Kemalaraja, Sukaraya, Talang Jawa, Sekarjaya, Sukajadi dan Air Gading dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Dikatakannya, meski realisasi 2.400 persil sertifikat prona tahap pertama belum 100 persen selesai, karena tenggat waktu belum mencapai batas, pemerintah pusat kembali menggelontorkan 9.500 persil sertifikat perona untuk wilayah tersebut yang rencananya turun pada Juni 2017.

Ia menjelaskan, untuk 9.500 persil sertifikat prona tersebut dikerjakan pada tahap kedua dan akan disebarkan di kecamatan dalam kota saja yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat karena tingkat permintaannya cukup banyak.

"Kita pernah melakukan evaluasi dengan Bupati OKU Kuryana Azis terkait pelaksanaan tahap pertama sertifikat prona tersebut," katanya.

Hasil evaluasi, bupati mengatakan untuk meminimalkan sengketa tanah yang banyak terjadi di kecamatan dalam kota, maka prona tahap dua akan difokuskan kepada dua kecamatan dalam kota tersebut

Dijelaskan Alim, ada tiga ketentuan warga jika ingin mengajukan sertifikat prona yaitu surat-surat penunjang lengkap agar pihak BPN dan panitia yang telah dibentuk oleh pihak desa dan kelurahan nanti langsung melakukan pengukuran objek tanah.

Ketentuan kedua surat-surat penunjang yang tidak lengkap. Artinya surat pendahulunya seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), namun surat lain tidak ada atau rusak.

Warga tersebut harus menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diketahui oleh dua saksi dewasa bukan dari keluarga.

Kemudian ketentuan ketiga warga yang memiliki tanah namun tidak mempunyai surat sama sekali, bisa mengajukan prona dengan membuat SPPFBT. Hanya saja harus diketahui oleh lurah dan kepala desa di wilayah objek tanahnya.

"Barulah bisa diukur objek tanah tersebut setelah melengkapi seluruh persyaratan dan biaya untuk pengukuran," katanya.

Kemudian dilakukan penghitungan. Setelah dihitung luas tanah kemudian dikali NJOP dan SPTB baru keluarlah surat PPATB untuk dibayarkan oleh pemilik tanah.

Sedangkan proses pembuatan dan sertifikat semua gratis ditanggung oleh negara, ujarnya.