Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Bagian Selatan di Palembang belum menerima laporan kerusakan jaringan sistem informasi teknologi perbankan akibat masuknya perangkat lunak berbahaya (malware) "wannacrypt".
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Sabil di Palembang, Selasa, mengatakan OJK telah mengirimkan surat resmi ke perbankan untuk melindungi sistem IT mereka terkait ancaman ini dan sejauh ini belum ada laporan kerusakan.
"Setelah sempat heboh, sejauh ini belum ada laporan," kata Sabil.
Ia mengatakan peringatan dilakukan OJK karena langkah antisipasi penting terkait persoalan ini mengingat malware dapat mengambil sekaligus menyembunyikan data. Persoalan lain diperkirakan bakal muncul karena pelaku dapat saja memeras perusahaan perbankan.
"Bisa saja meminta sejumlah uang untuk mengembalikan datanya, ini jelas berbahaya. Bahkan bahaya bisa lebih besar lagi yakni kerusakan sistem yang berisiko terhadap negara," kata dia.
Lantaran belum ada laporan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan internet banking untuk bertransaksi. Apalagi, sistem IT perbankan memiliki sistem keamanan berlapis untuk setiap tingkatan.
Secara rutin, perbankan juga menggunakan jasa lembaga independen untuk mengawasi sistemnya baik oleh kalangan internal maupun oleh kalangan eksternal.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan virus Ransomware jenis WannaCry telah menyerang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan perusahaan, RS Dharmais dan perusahaan di luar Jawa yang juga terkena Ransomware, Senin (15/5).
Menurut Menkominfo, serangan virus terhadap Samsat dan perusahaan tersebut tidak sampai melumpuhkan seluruh data penting yang mereka miliki.
Kasus ini tidak berdampak besar, hanya menyerang sekitar 10 komputer karena diduga lupa mematikan komputer atau masih menggunakan sistem operasi lama.
Virus Ransomeware jenis WannaCry saat ini menyerang sistem server dan perangkat lunak Windows 8 ke bawah atau versi 2008 ke bawah.
Virus ini memang tidak merusak data, tapi mengenkripsi data sehingga tidak dapat dibaca. Hingga saat ini belum ada antivirus yang dapat mengembalikan file data dengan sandi tersebut.
Dengan menguatnya ancaman malware ini, Menkominfo menjelaskan masyarakat sebaiknya menyalin data-data penting mereka, dan memindahkannya dari komputer.
Berita Terkait
Tim Pembina Samsat Nasional tandatangani program kerja di Sumsel
Kamis, 22 Februari 2024 16:37 Wib
Jasa Raharja Sumsel salurkan santunan Rp62 miliar pada 2023
Senin, 29 Januari 2024 20:04 Wib
PT Jasa Raharja Baturaja intensifkan Program MUKL
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Kemenkumham Sumsel prooritaskan penggunaan produk dalam negeri
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib
Pertamina dan Jasa Raharja Sumsel cek kesehatan awak truk tangki
Minggu, 24 Desember 2023 1:01 Wib
OJK blokir 4.000 rekening judi online
Sabtu, 16 Desember 2023 16:39 Wib
Mahasiswa diminta pastikan penyedia jasa pinjol terdaftar di OJK
Minggu, 10 Desember 2023 14:29 Wib