Polda Lampung sita lima ton ikan berformalin

id ikan, berformalin, mengandung formalin, Irjen Sudjarno, Dirkrimsus Polda, ikan beku

Polda Lampung sita lima ton ikan berformalin

Ilustrasi Hasil uji tes ikan yang mengandung formalin. (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Daerah Lampung menyita dan mengamankan lima ton ikan mengandung formalin yang diduga akan diedarkan di daerah ini.

"Satgas Pangan Polda Lampung berhasil mengamankan ikan berformalin yang tertangkap di wilayah Pelabuhan Bakaheni," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, satgas pangan di bawah Dirkrimsus Polda Lampung mengungkap pengiriman ikan berformalin itu dari hasil penyelidikan di lapangan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapati satu mobil colt diesel yang mencurigakan karena membawa ikan beku dengan jumlah lima ton.

"Petugas pun melakukan tes formalin dengan mengambil sampel dari ikan tersebut, dari hasil tes diketahui benar bahwa ikan yang dibawa mengandung formalin," kata dia lagi.

Ia menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut kegunaannya bukan diperuntukkan makanan.

Menurut Kapolda pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Balai Besar POM Bandarlampung dan Polda Lampung, sehingga ke depan akan kembali ditingkatkan terlebih pihaknya telah memiliki satgas pangan di bawah Dirkrimsus Polda Lampung.

"Ikan berformalin ini diduga berasal dari Jakarta Utara dan patut diduga bahwa barang ini berasal dari luar negeri atau Tiongkok," kata dia.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, sebab kuat dugaan bahwa pengiriman ini telah tersusun rapi.

Dia mengatakan bahwa perbuatan pelanggaran hukum ini tercatum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana penjara lima tahun.

Sementara itu, pengemudi mobil box Iwan Latif (45) mengaku sudah sering mengantarkan ikan tersebut karena diminta Edi.

"Kalau saya sering mengantar bahkan saya makan pun tidak tahu isinya," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa barang tersebut disuruh ambil oleh Edi.

Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni menegaskan bahwa formalin tidak diperbolehkan dalam makanan, karena merupakan zat berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi oleh warga.

"Ikan yang sudah diberi formalin ini bisa bertahan hitungan bulan, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, berkat kerja sama dengan Polda Lampung melalui satgas pangan, pengiriman ikan berformalin itu diduga akan diedarkan di Lampung akhirnya bisa dicegah dan pihaknya akan meningkatkan kerja sama tersebut.