Banyak Kades Ogan Komering Ulu langgar aturan

id oku, prmkab oku

Banyak Kades Ogan Komering Ulu langgar aturan

Kabupaten Ogan Komering Ulu (Istimewa)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Banyak kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam hal pengangkatan perangkat desa, kata anggota Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra.

Hal tersebut terbukti dari banyaknya laporan yang diterima dari masyarakat mengenai pengangkatan perangkat desa khususnya menyangkut persyaratan umur, kata Ledi Patra di Baturaja, Minggu.

Diungkapkan Ledi, banyak kepala desa (kades) yang menyalahi aturan usia tersebut yang seharusnya perangkat desa diangkat minimal berusia 24 tahun dan maksimal 42 tahun.

"Pada kenyataan, perangkat desa diangkat usianya banyak melebihi ketentuan diatas 42 tahun," kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Ledi, hal-hal seperti ini seharusnya jangan dilakukan, karena apabila kepala desa memaksakan, otomatis secara tidak langsung perangkat desa yang diangkat itu tidak sah.

"Apalagi mau menerima gaji, tentu saja gajinya tidak sah, karena yang bersangkutan sudah menyalahi aturan. Memang tidak ada sanksi khusus. Tapi pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan, itu tidak sah," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Ahmad Firdaus menekankan kepada setiap kepala desa agar menaati aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturannya sudah jelas tertuang dalam Pemendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda OKU Nomor 6 Tahun 2016.

Kepala desa terpilih membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon perangkat desa.

"Minimal dua nama calon yang diusulkan dalam satu jabatan untuk mendapat persetujuan dari camat. Syarat pendidikannya minimal SLTA dan berusia 22 tahun sampai 42 tahun," katanya.