Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memproses mutasi dan promosi hakim dengan mempertimbangan banyak aspek.
"Untuk mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Ridwan menanggapi promosi dan mutasi tiga orang hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Ridwan mengatakan proses seleksi dari mutasi dan promosi tiga orang hakim ini termasuk ke dalam bagian 388 orang hakim yang ikut menerima mutasi dan promosi.
"Maka itu sudah dipertimbangkan jauh hari sebelumnya, apalagi ada beberapa tahap untuk memunculkan nama-nama ini," jelas Ridwan.
Oleh sebab itu Ridwan menyatakan bahwa MA menjamin mutasi dan promosi atas tiga orang hakim ini tidak terkait dengan putusan dalam perkara Ahok.
"Karena putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi," kata Ridwan.
Berita Terkait
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib
Peninjauan layanan Pertamina siaga di Tol Kayu Agung-Bakauheni
Selasa, 26 Maret 2024 15:53 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Tiga Puskesmas di OKI Sumsel raih akreditasi paripurna
Sabtu, 23 Maret 2024 11:45 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib