Siti Rokayah buka pintu damai dengan anak

id Siti Rokayah, utang piutang, berdamai, anak kandung, Pengadilan Negeri Garut, Handoyo Adianto, Yani Suryani

Siti Rokayah buka pintu damai dengan anak

Siti Rokayah (83), seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya terkait utang piutang, saat dikunjungi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. (Feri P)

Bandung (Antarasumsel.com) - Siti Rokayah (83), seorang ibu yang digugat oleh anak dan menantunya terkait utang piutang, menyatakan terbuka untuk berdamai dengan penggugat sehingga perkara di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, tidak berlanjut.

"Mudah bagi kami, asalkan mereka mencabut gugatan. Kami tidak memakai syarat apa-apa," kata Eep Rusdiana, perwakilan keluarga tergugat Siti Rokayah di Pengadilan Negeri Garut, Rabu.

Siti Rokayah digugat oleh anak mertua Handoyo Adianto, dan anaknya Yani Suryani sebesar Rp1,8 miliar terkait utang piutang keluarga tahun 2001.

Eef menyampaikan, tergugat dan anak-anak yang lainnya siap menerima jalan damai seperti yang berkali-kali ditawarkan oleh hakim dalam persidangan kasus tersebut.

"Kuncinya islah itu adalah gugatan dicabut, tapi kita bukan memohon-mohon kepada mereka," katanya.

Ia menyampaikan, terkait gugatan balik intervensi yang dilakukan keluarga tergugat Siti Rokayah terhadap penggugat merupakan jawaban adanya kesewenangan penggugat kepada tergugat.

Seluruh tuduhan yang disampaikan penggugat, menurut Eef, tidak mendasar, sehingga berat apabila kasus tersebut terus dilanjutkan di persidangan.

"Mereka (penggugat) memperkarakan ibu saya dan kang Asep (anak tergugat), tapi mereka menggunakan data yang tidak jelas alias palsu," katanya.

Kuasa Hukum penggugat, Jopie Gilalo menyatakan, tawaran islah oleh pengadilan membutuhkan waktu lama untuk diputuskan kliennya.

"Berat (islah), mereka masih tidak mengakui nilai yang Rp20 juta itu, buat kami itu adalah kebohongan," katanya.

Agenda sidang lanjutan kasus perdata anak kepada ibu itu terkait gugatan intervensi yang dilayangkan keluarga Siti Rokayah kepada pihak penggugat.