Perusahaan perkebunan revisi rencana kerja tarkait restorasi

id Bonn Challenge, perkebunan, restorasi lahan gambut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Purwadi Soeprihanto

Palembang (Antarasumsel.com) - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto mengatakan sebanyak 100 perusahaan perkebunan anggota asosasi telah sepakat merevisi rencana kerja 10 tahunan untuk mendukung program pemerintah restorasi lahan gambut dua juta hektare.

"Pada bulan Mei ini menjadi batas akhir penyerahan Rencana Kerja dan Usaha (RKU). Sejauh ini, sebagian besar sudah menyerahkannya," kata Purwadi seusai menghadiri pembukaan acara pertemuan para Menteri Lingkungan Hidup Asia Pasifik "Bonn Challenge 2017" di Palembang, Rabu.

Purwadi mengatakan perevisian RKU itu menjadi wujud nyata dukungan perusahaan perkebunan pada program restorasi gambut yang digagas Pemerintahan Jokowi-JK sejak 2016.

Hal ini terkait juga dengan fakta bahwa dari 2 juta hektare lahan itu, sebanyak 1,4 juta hektarenya berada di areal konsesi perusahaan perkebunan.

Dalam aturan yang belum lama ini dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan bahwa areal 1,4 juta hektare tersebut masuk dalam fungsi hutan lindung gambut, yang artinya tidak boleh digunakan untuk kegiatan budidaya.

Jika pun harus dilakukan kegiatan, KLHK mengatur hanya untuk satu daur masa tanam, kemudian setelahnya lahan harus dipulihkan kembali.

"Bukan hanya dipulihkan tapi juga tidak boleh dibuat kanal dan lainnya. Artinya memang ada pengetatan dari penggunaannya," kata dia.

Aturan baru ini justru disambut baik APHI karena menjadi swasta dapat turut berperan aktif dalam penyelamatan lingkungan, meski sejatinya perlindungan alam itu juga telah dilakukan perusahaan.

Ia menyebutkan seperti tidak menanami lahan seluas 500 hektare di dekat bantaran sungai, dan memberikan jarak sejauh satu kilometer untuk hutan margasatwa.

Oleh karena itu, setelah merevisi RKU, perusahaan perkebunan ini diminta langsung memulai proses pemulihan lahan gambutnya, diantaranya, tidak boleh disekat untuk tujuan pembasahan, penanaman kembali dengan tanaman khas lokal, dan lainnya.

Pada prinsipnya, APHI sangat mendorong anggota untuk melakukan kegiatan restorasi ini.

Namun yang menjadi perhatian APHI yakni bagaimana interaksi antara perusahaan dan masyarakat karena restorasi ini bicara gambut dalam satu bentang alam (lanskap) atau tidak bisa bicara mengenai areal sendiri.

Artinya, jika masyarakat sekitar perkebunan tidak diperkuat, dilibatkan dan diberdayakan maka akan sia-sia. Oleh sebab itu sangat penting kiranya membuat kajian sosial mengenai keterlibatan masyarakat dalam restorasi tapi bukan hanya teknik tapi juga proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan, serta sikap dan perilaku, jika perlu dilahirkan opsi mengenai peningkatan mata pencarian.

"Jalankan dulu revisi RKU ini, setelahnya akan dilihat lagi hasil kerja di lapangan," kata dia.