Fadli Zon-Fahri Hamzah diduga tidak taat pajak

id Fadli Zon, Fahri Hamzah, Surat Pemberitahuan pajak, spt, bukti permulaan, Direktorat Jenderal Pajak, tidak taat pajak, wajib pajak

Fadli Zon-Fahri Hamzah diduga tidak taat pajak

Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Dua orang Wakil Ketua DPR yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sehingga masuk dalam daftar orang dan perusahaan yang dilakukan pengumpulan bukti permulaan (bukper) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diterukskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Prosedur administrasi yang dimaksudkan oleh Dadang, yang merupakan atasan Handang, adalah melalui pengiriman nota dinas. Nota dinas itu ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai berikut:
  Nota dinas
  Nomor NDR-   /PJ.051/2016
  Yth: Direktur Pengakan Hukum
  Dari: Kasubdit Pemeriksaan Budi Permulaan
  Lampiran: Satu Set
  Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
  Nama: Fadli Zon
  NPWP: 09.468.771.2-0009.000
  Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta
  Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
  Nama: Fahri Hamzah alias Fahri
  NPWP: 08.091.263.7-013.000
  Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta
  Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
  Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp4,46 miliar
  Nama: Eggi Sudjana SH Msc
  NPWP: 06.957.466.3 - 024.000
  Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta
  Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

Nota dinas itu ditandatangani Handang Soekarno NIP 19670315 1988031020.

"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang.