Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang lanjutan uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter karena pihak pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan dan pihak DPR juga tidak menghadiri persidangan.
Sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (10/5) ini beragendakan untuk mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR.
"Karena memang belum siap, kita agendakan kembali sidang di lain waktu," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ninik Herwati mengatakan pihaknya masih menyelesaikan beberapa hal teknis serta krusial, sehingga mengakibatkan pemerintah belum siap membacakan keterangan.
Arief memutuskan supaya sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2017 pukul 11.00.
Pemohon dari perkara ini adalah sejumlah dokter yang mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran.
Pemohon juga menguji Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.
Pemohon menilai kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik menjadikan IDI berperilaku sewenang-wenang, bahkan tanpa memedulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemohon menilai setiap lulusan fakultas kedokteran telah melalui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran dan mendapatkan sertifikat profesi (ijazah dokter), sehingga tidak membutuhkan sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib