Luhut tegaskan Freeport harus ikuti aturan Indonesia

id Luhut Binsar Panjaitan, Freeport, peraturan indonesia, Indonesian First, IORA, smelter, Ignasius Jonan, perundingan

Luhut tegaskan Freeport harus ikuti aturan Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kembali menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Ada 'American First' berarti boleh dong ada juga 'Indonesian First', boleh kalau mereka mau datang tetapi harus mengikuti aturan Indonesia," kata Luhut usai menghadiri konferensi Asosiasi Poros Samudera Hindia (IORA) di Jakarta, Rabu.

Aturan tersebut diantaranya adalah harus divestasi 51 persen, mayoritas saham dimiliki Indonesia dan selain itu wajib membangun smelter. Luhut juga mengatakan perundingan dengan PT Freeport tetap masih berjalan. Untuk urusan teknis pengelola divestasi nanti akan dibicarakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginginkan perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan (Kamis, 4/5).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan kelangsungan operasi PT Freeport selama enam bulan atau sampai 10 Oktober 2017.

"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri, sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan," kata Teguh.

Dalam perundingan tahap kedua antara pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bersama CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, ada empat hal yang akan terus dibahas dalam perundingan selanjutnya.

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan pemerintah dengan Freeport mengatakan hal pertama yang dibahas mengenai stabilitas investasi, yakni berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fiskal, seperti perpajakan pusat maupun daerah.

Hal kedua mengenai divestasi, kemudian ketiga tentang kelangsungan operasi Freeport setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 dan keempat mengenai pembangunan smelter (pemurnian mineral).

"Pak Menteri juga memberikan penegasan bahwa keempat substansi pembahasan harus dilaksanakan secara satu paket. Itu yang menjadi catatan dan bekal kami di tim perundingan," kata Teguh.

Perundingan tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari perundingan kedua pihak sejak 10 Februari 2017 .