Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.
"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Tjahjo menyampaikan pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok. Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.
Pada Selasa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Mendagri Tito sebut impor jadi alasan harga beras Singapura murah
Senin, 4 Maret 2024 13:32 Wib
Wapres minta korban erupsi Gunung Marapi segera dievakuasi
Rabu, 6 Desember 2023 13:47 Wib
Pemkot Palembang raih penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri
Kamis, 26 Oktober 2023 6:38 Wib
Mendagri kritisi penyalahgunaan insentif dokter tutup utang pemda
Selasa, 15 Agustus 2023 11:59 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mendagri instruksikan kepala daerah siaga hadapi potensi karhutla
Selasa, 23 Mei 2023 9:55 Wib