Penertiban pukat "Trawl" di mukomuko ditunda 2018

id trawl, pukat harimau, jala, jaring penangkap ikan, milik nelayan, penertiban pukat

Penertiban pukat "Trawl" di mukomuko ditunda 2018

Ilustrasi (ANTARA)

Mukomuko (Antarasumsel.com) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunda penertiban pukat "trawl" milik nelayan di daerah itu pada 2018.

"Mengingat dan menimbang masih banyak nelayan yang memakai pukat trawl, waktu bagi nelayan ditambah lagi sampai Desember tahun ini. Sedangkan penertibannya mulai 2018," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Arif Isnawan di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil koordinasi terakhir instansi itu ke Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Menurutnyan usaha instansi itu menertibkan pukat trawl milik nelayan setempat tetap berjalan sesuai dengan tahapan.

Ia menyatakan instansi itu tetap meminta nelayan setempat untuk mengganti secara bertahap seluruh  pukat trawl yang melanggar aturan tersebut.

Selanjutnya, katanya, instansinya akan mengusulkan anggaran pengadaan alat tangkap untuk mengganti pukat trawl milik nelatan setempat dalam APBD perubahan tahun ini.

"Kami juga minta bantuan alat tantkap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Terkait dengan penundaan waktu penertiban pukat trawl tersebut, ia mengatakan pihaknya melibatkan TNI AL dan polisi untuk mensosialisasikan kepada nelayan setempat.

Di samping itu, ia mengatakan, pihak akan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkan kesejahteaan nelayan miskin karena ada program instansi itu untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.