Walhi gelar konferensi nasional masyarakat sipil peduli gambut

id walhi, peduli gambut, pemanfaatan lahan gambut, pelestarian lahan gambut

Walhi gelar konferensi nasional masyarakat sipil peduli gambut

Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Pertemuan nasional masyarakat sipil peduli lahan gambut bersama aktivis lingkungan itu untuk membahas upaya pelestarian lahan gambut dan pemanfaatannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menggelar Konferensi Nasional Masyarakat Sipil Peduli Lahan Gambut di lima provinsi wilayah Sumatera dan Kalimantan, 9 Mei mendatang.

Pertemuan nasional masyarakat sipil peduli lahan gambut bersama aktivis lingkungan itu untuk membahas upaya pelestarian lahan gambut dan pemanfaatannya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko di Palembang, Senin.

Pemanfaatan lahan gambut, menurut dia, tidak boleh sembarangan karena ada lahan yang boleh dikelola untuk pertanian dan perkebunan dan ada yang tidak boleh karena masuk dalam kawasan lindung.

Berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian besar lahan gambut, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di kawasan pantai timur Sumatera Selatan berada di kawasan lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gambut di lahan budi daya dengan kedalaman maksimal 3 meter yang boleh dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian/perkebunan, sedangkan yang kedalamannya lebih dari itu, termasuk kawasan lindung yang wajib dilestarikan dan dijaga jangan sampai rusak.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan membahas berbagai permasalahan kesalahan pemanfaatan lahan gambut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kawasan lindung bersama perwakilan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan di lima provinsi yakni Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras pemanfaatan lahan gambut dalam serta meninjau ulang izin perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis memanfaatkan lahan gambut dalam.

Menurut dia, banyak kerugian jika membiarkan masyarakat dan perusahaan memanfaatkan lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung itu.

Jika gambut dalam dipakai, menurut doa, akan relatif banyak karbon keluar yang akan menjadikan Indonesia penyumbang karbon terbesar, dan keanekaragaman hayati bisa berkurang.

Selain itu, kata Hadi, jika lahan gambut dalam yang berada di daerah pantai digunakan, berdampak permukaan daratan akan alami penurunan yang bisa berpengaruh terhadap batas terluar Indonesia.