Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian

id Khofifah Indar Parawansa, Kementerian Sosial, Cak Budi, audit terhadap aliran dana

Kemensos serahkan kasus Cak Budi ke kepolisian

Khofifah Indar Parawansa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Sosial menyerahkan sepenuhnya kasus terkait pengumpulan donasi yang dilakukan Cak Budi kepada aparat kepolisian untuk melakukan langkah lebih lanjut.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Kementerian Sosial telah memanggil Cak Budi untuk melakukan klasifikasi pada Kamis (4/5).

Khofifah mengatakan, merupakan kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.

"Yang bersangkutan memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain (wewenang)kepolisian," katanya.

Langkah tersebut, menurut Khofifah, penting dilakukan, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Berdasarkan aturan, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten-kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya.

Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap  UU tersebut dapat diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

Khofifah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati mendonasikan uangnya dan sebaiknya memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin serta telah terbukti kredibilitasnya.

Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang tersebut.

Ada pun draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai 2016 melibatkan berbagai tim non pemerintah antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.