Imigrasi Palembang tindak tegas WNA "overstay"

id wna, warga asing, imigrasi, Jompang, memulangkan secara paksa, memulangkan secara paksa

Imigrasi Palembang tindak tegas WNA  "overstay"

Kantor imigrasi Palembang (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya menindak tegas warga negara asing yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).

"Pada 2017 ada beberapa warga negara asing (WNA) yang ditindak tegas dengan sanksi dipulangkan secara paksa ke negara asalnya atau deportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal, sementara yang masuk ke daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian belum ditemukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, WNA yang dideportasi baru-baru ini yakni warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.

"Tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarnya.

Menurut dia, untuk mendeportasi WNA, pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.

Jika proses hukum dan administrasinya dipastikan berjalan sesuai ketentuan, tindakan deportasi langsung diterapkan sehingga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas, kata Budiono.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palembang Jompang menambahkan sejak Januari hingga Maret 2017 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi tujuh warga negara Tiongkok karena melanggar izin tinggal.

"Hingga Maret ada tujuh warga negara Tiongkok yang terjaring penegakan hukum dan setelah diproses sesuai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi," ujarnya.

Ketujuh warga negara Tiongkok yang dideportasi itu yakni Heilong Jang, Jiangsu, Guizhou, Heilong Jiang, Jiansu, Shanxi, dan yang terbaru Lai Leping.

Orang asing itu diputuskan untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, seperti yang dilakukan warga Tiongkok Lai Leping diamankan setelah mendapatkan informasi dari Satuan Intelkam Polres Prabumulih yang mencurigai aktivitas warga negara asing tersebut melakukan kegiatan usaha, kata Jompang.