LSM pertanyakan kinerja komisi informasi Sumsel

id lsm, lsm oku

LSM pertanyakan kinerja komisi informasi Sumsel

Ketua LSM Puskokatar wilayah OKU, Hipzin (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan kalangan awak media di Kabupaten Ogan Komering Ulu mempertanyakan Kinerja Komisi Informasi Sumatera Selatan, karena menolak memberikan informasi guna kelengkapan pemberitaan.

Akibatnya para awak media untuk mendapatkan data diperlukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ogan Komering Ulu (OKU), kata Permana, salah satu wartawan harian setempat di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, karena pihak Komisi Informasi Sumsel yang dikonfirmasi menolak memberikan informasi, maka dilakukan melalui PPID Dinas Komunikasi dan Informasi OKU dengan mengikuti beberapa proses.

Dengan demikian, kata dia, melalui formulir seperti surat konfirmasi dan keberatan serta pemanggilan mediasi oleh PPID kepada instansi terkait artinya telah mengangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menolak memberikan data yang diperlukan.

"Selanjutnya saya diminta melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumsel sejak tahun lalu hingga saat ini tidak ada upaya pemanggilan terhadap instansi terkait," katanya.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Puskokatar wilayah OKU, Hipzin menilai kinerja Komisi Informasi Sumsel jalan di tempat terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang seharusnya dapat diselesaikan oleh lembaga itu, namun tidak menjalankan tugas.

Ia menilai, kinerja Komisi Informasi Sumsel "Mandul" karena surat permohonan informasi yang diajukan tidak ditindaklanjuti.

Menurut dia, sekitar enam bulan lalu telah melayangkan surat gugatan atas sengketa informasi ke Komisis Informasi Sumsel menggunakan jasa Kantor Pos Baturaja, karena pejabat di Dinas Peternakan di pemerintahan Kabupaten OKU menolak memberikan data yang dibutuhkan secara resmi melalui proses PPID Diskominfo setempat.

"Seharusnya Komisi Informasi profesional karena beberapa proses seperti mengisi formulir permohonan informasi dilanjutkan dengan surat keberatan jika dinas terkait menolak memberikan informasi sudah kami lewati sesuai aturan," katanya.

Ia menyayangkan, upaya mediasi yang dilakukan PPID OKU tidak digubris oleh pejabat di Dinas Peternakan, harusnya ditindak tegas karena melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

Ketua Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Sumsel, Agus Srimudin sebelumnya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya surat permohonan penyelesaian sengketa informasi di dinas OKU yang masuk namun belum diproses.

Menurut dia, mengingat banyaknya berkas yang masuk terpaksa menunggu antrean.

Ia mengakui, belum dapat dipastikan kapan mendapat giliran pemanggilan mediasi antara pemohon dan termohon dalam gugatan sengketa informasi tersebut.