Satpol PP sita mainan mengandung unsur judi

id satpol pp, penertiban, judi, bangunan liar, lembar mainan, jenis kertas gosok, unsur judi, Peraturan Daerah

Satpol PP sita mainan mengandung unsur judi

Ilustrasi - Perjudian (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Bengkulu (Antarasumsel.com)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menyita 900 lembar mainan jenis kertas gosok berhadiah dari pedagang pemasok di Jalan Manggis, Kota Bengkulu, sebab permainan itu diduga mengandung unsur judi.

"Jenis mainan ini seperti kertas lotre tapi bentuknya digosok lalu hadiahnya berupa uang, ini yang mengandung unsur judi," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi saat inspeksi mendadak dan menyita mainan tersebut dari salah satu grosir di Kota Bengkulu, Selasa.

Mitrul mengatakan penertiban jenis permainan itu bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dari laporan masyarakat dan pengawasan yang dilakukan Satpol PP diketahui jenis permainan itu banyak beredar di pedagang mainan di sekolah-sekolah.

"Kami menertibkan langsung ke pemasoknya karena kalau rantai pasokan diputus, pedagang mainan di sekolah tidak akan dapat barangnya," ujarnya.

Andi, pemilik toko grosir mainan di Jalan Manggis mengatakan sudah menahan mainan tersebut dalam dua pekan terakhir karena diduga disalahgunakan pedagang pengecer.

Seharusnya kata dia, permainan itu berbentuk gosok berhadiah, bukan diberikan uang sebagai hadiahnya, sehingga dikhawatirkan mengandung unsur judi.

"Kami menjual permainan itu Rp2.500 per lembar isi 100  lalu dijual oleh pengecer Rp1.000 sampai Rp2.000 ke anak-anak," katanya.

Lembaran yang akan digosok yang dijual Rp1.000 tersebut bila beruntung mendapatkan gambar tengkorak akan diberi hadiah Rp2.000 hingga Rp5.000.

Praktik tersebut menurut Andi yang mengandung unsur judi sehingga jenis mainan itu dilarang peredarannya oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

"Barang yang ada sebanyak 900 lembar itu rencananya kami kembalikan ke pemasok di Jakarta," katanya.