KPK belum lakukan penahanan terhadap Miryam

id Miryam S Haryani, kpk, pemeriksaan, mantan anggota dpr, keterangan palsu, saat persidangan, tindak pidana korupsi, proyek e-KTP

KPK belum lakukan penahanan terhadap Miryam

Gedung baru KPK . (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - KPK belum melakukan penahanan terhadap  mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Miryam ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

"Tentang penahanan akan disampaikan lebih lanjut informasinya karena pemeriksaan masih dilakukan setelah serah terima ini tentu saja penyidik masih fokus pada tahap pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan apabila mengacu pada undang-undang bahwa paling lama 24 jam setelah penangkapan dilakukan, harus sudah ditentukan tindakan lebih lanjut.

"Nanti akan disampaikan berikutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, apabila penahanan akan dilakukan di mana dan berapa lama," kata Febri.

Ia menyatakan KPK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada tim dari Polri terkait dengan penangkapan Miryam.

"Kerja sama seperti ini menjadi sinyal yang baik untuk semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk penyidikan dengan tersangka Miryam S Haryani atau penyidikan kasus inti, yaitu indikasi korupsi pengadaan KTP elektronik akan jalan terus," tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus Miryam, kata Febri, KPK akan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara.

"Kami juga akan cermati keterlibatan pihak lain, namun saat ini penyidik fokus terlebih dahulu terhadap tersangka yang sudah ditetapkan," ucap Febri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk mencari Miryam yang telah dimasukkan dalam DPO.

"Kami sudah serahkan tersangka Miryam S Haryani yang pada tanggal 26 April ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO. Tentunya dengan adanya DPO itu kami siap membantu KPK. Kami bentuk tim khusus untuk mencari DPO itu," katanya.

Argo menyatakan tim khusus itu langsung melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan Miryam.

"Dari hari pertama tim khusus lakukan penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan Ibu Miryam dan kemudian ditangkap tadi pagi sekitar pukul 00.20. Tim khusus ini berhasil menangkap Ibu Miryam di hotel di daerah Kemang," katanya.

Setelah penangkapan itu, kata Argo, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kesehatan dan interogasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke KPK pada Senin sore.

"Di Kemang yang bersangkutan sedang bersama adiknya. Menurut yang bersangkutan dia menunggu temannya tetapi saat dilakukan penangkapan, temannya belum datang-datang. Kami masih dalami temannya itu siapa," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam DPO, yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.