Kapolri: tindak tegas pembakar lahan

id kapolri, pembakar hutan, bakar lahan, kapolri tindak tegas, proses hukum, tindak pembakar lahan, karhutla

Kapolri: tindak tegas pembakar lahan

Apel Kesiapan Penangulangan Karhutla Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kanan) didamping Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri depan) dan Kasdam II / Sriwijaya Brigjen TNI Marga Taufiq (kanan) meninjau kendaraan pemadaman Karh

...Kapolda dan jajarannya diperintahkan untuk bertindak tegas, jangan ragu-ragu dan berkompromi dengan pembakaran hutan dan lahan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda untuk menindak tegas siapaun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian/perkebunan atau kepentingan lainnya pada musim kemarau 2017 ini.

"Kapolda dan jajarannya diperintahkan untuk bertindak tegas, jangan ragu-ragu dan berkompromi dengan masyarakat atau pemilik perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang mereka kuasai," kata Kapolri seusai memimpin apel pasukan gabungan kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi musim kemarau 2017, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, untuk mencegah terjadinya karhutla pada musim kemarau 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya, pihaknya berupaya membangun kesadaran masyarakat dan pemilik perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kebakaran itu.

Untuk membangun kesadaran masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan untuk pembukaan lahan pertanian/perkebunan sebelum memasuki musim kemarau.

Kemudian, pihaknya juga berupaya mendorong pemilik perusahaan perkebunan membangun sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dikuasainya dan kawasan hutan di sekitar daerah operasi perusahaan.

Kebakaran hutan dan lahan yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau dapat mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, pemerintah, menimbulkan penyakit, dan mencemari udara negara tetangga.

"Melalui berbagai upaya tersebut dan kesiapan pasukan gabungan penanggulangan karhutla, permasalahan itu dapat dicegah dan jika terjadi dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan dan kerugian besar," ujar Tito.