Kapolri: tingkatkan kemampuan diskresi anggota di lapangan

id kapolri, diskresi, kemmaouan diskresi, tito karnavian

Kapolri: tingkatkan kemampuan diskresi anggota di lapangan

Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) mendengarkan penjelasan tentang sekat kanal oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri) didampingi Gubernur Sumsel Alex Noerdin (kanan) seusai Apel Kesiapa

...Anggota diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi, namun diskresi itu harus tepat sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur...
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kemampuan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi atau diskresi bagi anggota terutama yang bertugas di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Anggota diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi menggunakan senjata api dalam situasi di lapangan pelaku kejahatan dinilai dapat mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, namun diskresi itu harus tepat sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dan menjadi tindak pidana," kata Kapolri di Palembang, Jumat.

Kapolri menanggapi kasus penembakan dilakukan anggota polantas Polres Lubuklinggau terhadap satu keluarga yang menggunakan mobil sedan menerobos razia pada 18 April lalu, mengatakan bahwa anggota itu tidak sepenuhnya salah.

Tindakan diskresi anggota polantas saat mengejar mobil dikemudikan dengan kencang menghindari pemeriksaan petugas melakukan razia tidak sepenuhnya salah, namun karena mengakibatkan meninggalnya dua korban yang bukan pelaku kejahatan dan mengakibatkan empat orang luka tembak, saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Tindakan diskresi dilakukan anggota Polantas Polres Lubuklinggau dinilai berlebihan karena orang-orang berada di dalam kendaraan yang menghindar dari pemeriksaan polisi bukan pelaku kejahatan.

Bayangkan jika seandainya pengemudi dan penumpang dalam kendaraan yang menerobos petugas sedang razia lalu lintas pelaku kejahatan atau teroris dan dibiarkan pergi begitu saja, polisi juga disalahkan masyarakat, katanya.

Meskipun permasalahan itu tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada anggota yang bertugas, pihaknya sangat menyesalkan timbulnya dua korban jiwa akibat ditembak polisi dan akan memproses anggota melakukan penembakan itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik Polri.

Siapapun terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus yang mengakibatkan timbulnya dua korban jiwa itu akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.

Melalui upaya tersebut dan peningkatan kemampuan anggota dalam mengambil tindakan diskresi, diharapkan ke depan tidak terjadi lagi permasalahan kesalahan pengambilan keputusan menggunakan senjata api untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dalam situasi sulit di lapangan, kata kapolri.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya berupaya melakukan pengusutan tuntas kasus penembakan yang dilakukan anggota Polres Lubuklinggau terhadap pengemudi dan lima penumpang mobil nyaris menabrak polisi saat melakukan razia lalu lintas.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan senjata api, kendaraan, dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polres Lubuklinggau yang menggunakan senjata api untuk menghentikan mobil jenis sedan dengan nomor polisi BG 1488 ON.

Pengemudi mobil itu menerobos petugas ketika melakukan operasi pemeriksaan surat kendaraan bermotor di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Selasa (18/4).

Anggota yang bertugas di lapangan, diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun berpotensi mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, dengan tindakan tegas sekarang ini angka kejahatan di jalan seperti perampasan kendaraan bermotor dan penjambretan (begal) serta pencurian kendaraan bermotor kasusnya turun drastis.

Kasus penembakan yang terjadi di Lubuklinggau diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi anggota jajaran Polda Sumsel lainnya sehingga tidak melakukan kesalahan prosedur dalam bertugas dan tidak sembarangan melepaskan tembakan, ujar kapolda.

Korban kasus penembakan di Lubuklinggau yakni Dewi Erlina (40) warga Desa Blitar, Rejang Lebong Bengkulu tertembak di bagian bahu kiri dalam kondisi selamat setelah menjalani perawatan, Surini (54) warga Rejang Lebong (ibunda Dewi) meninggal dunia di tempat akibat tiga tembakan pada bagian dada.

Indra (33) warga Rejang Lebong tertembak pada bagian leher depan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit dr Moehamad Hoesin Palembang.

Kemudian korban yang selamat lainnya Diki (30) warga Rejang Leboing sopir tertembak pada bagian perut kiri, Novianti (30) warga Lubuklinggau Timur I tertembak pada bagian pundak kanan dan anaknya Genta (2) tertembak pada bagian kepala samping kiri mengalami luka ringan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan Rumah Sakit Bhayangkara Palembang diperbolehkan pulang.